3 Anak di Tulungagung Jadi Tersangka Pelanggaran Undang-undang Darurat, Akibat Jual Serbuk Petasan

Polres Tulungagung menangkap 5 tersangka pengedar bubuk mesiu atau bubuk petasan di 4 wilayah berbeda. 3 di antaranya masih berstatus anak-anak .

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
DUA TERSANGKA - Dua dari 5 tersangka jual beli bubuk mesiu untuk petasan dihadirkan saat konferensi pers di Polres Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (6/3/2025). Sebelumnya ada 5 tersangka, 3 di antara masih anak-anak sehingga tidak ditahan. 

"Sesuai KUHAP, barang bukti yang berbahaya perlu penanganan khusus, salah satunya disisihkan kemudian dimusnahkan. Saya perintahkan, malam itu juga harus dimusnahkan," tegasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N, mengatakan bahwa pihaknya sedang melacak pihak yang menjual kepada para tersangka.

Namun, karena dijual secara online, pihaknya cukup kesulitan untuk mengetahui keberadaan penjual ini.

"Penjualnya dari luar kota. Barang dikirim lewat kurir, namun tidak terdeteksi oleh pihak ekspedisi sejak di tempat pengiriman awal," jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 1 Undang-undang Darurat  RI nomor nomor 12 tahun 1951.

Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved