3 Anak di Tulungagung Jadi Tersangka Pelanggaran Undang-undang Darurat, Akibat Jual Serbuk Petasan
Polres Tulungagung menangkap 5 tersangka pengedar bubuk mesiu atau bubuk petasan di 4 wilayah berbeda. 3 di antaranya masih berstatus anak-anak .
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
DUA TERSANGKA - Dua dari 5 tersangka jual beli bubuk mesiu untuk petasan dihadirkan saat konferensi pers di Polres Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (6/3/2025). Sebelumnya ada 5 tersangka, 3 di antara masih anak-anak sehingga tidak ditahan.
"Sesuai KUHAP, barang bukti yang berbahaya perlu penanganan khusus, salah satunya disisihkan kemudian dimusnahkan. Saya perintahkan, malam itu juga harus dimusnahkan," tegasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N, mengatakan bahwa pihaknya sedang melacak pihak yang menjual kepada para tersangka.
Namun, karena dijual secara online, pihaknya cukup kesulitan untuk mengetahui keberadaan penjual ini.
"Penjualnya dari luar kota. Barang dikirim lewat kurir, namun tidak terdeteksi oleh pihak ekspedisi sejak di tempat pengiriman awal," jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 1 Undang-undang Darurat RI nomor nomor 12 tahun 1951.
Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Tags
Tulungagung
pengedar bubuk petasan
Undang-Undang Darurat
Polres Tulungagung
surabaya.tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Massa Ngamuk Obrak Abrik dan Rusak Rumah Ahmad Sahroni, Sebuah Mobil Listrik Hancur |
![]() |
---|
Kronologi Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Gara-gara Ucapan Tolol Picu Demo, Barang Dijarah Massa |
![]() |
---|
Detik Detik Abay Terjebak Dikantor DPRD Makassar Yang Dibakar Pendemo Hingga Tewas |
![]() |
---|
Daftar Kontroversi Ahmad Sahroni Berujung Rumah Digeruduk, Ucap Tolol hingga Usul Ganti Istilah OTT |
![]() |
---|
Tangis Ambar Penjaga Kantin saat Lapaknya Dibakar Pendemo Kantor Gubernur Jateng: Kasihan Saya Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.