THR Karyawan Swasta Maksimal Dibayar H-7 Lebaran 2025, Disnakertrans Jatim Siapkan Posko Pengaduan
Disnakertrans Jatim mengimbau agar pengusaha atau perusahaan di Jatim membayar THR karyawannya tepat waktu bahkan paling lambat H-7 Lebaran 2025.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Sigit Priyanto, mengimbau agar pengusaha atau perusahaan di Jatim membayar THR karyawannya tepat waktu bahkan paling lambat H-7 Lebaran 2025.
Guna memastikan pengusaha di Jatim taat aturan, Pemprov Jatim melalui Disnakertrans siap untuk turun langsung melakukan pengawasan dan pemantauan THR karyawan swasta tersebut, termasuk di antaranya membuka posko pengaduan.
“Imbauan ini demi melindungi pekerja. Kami akan turun langsung jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu. Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk pembinaan, sesuai dengan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, kami masih menunggu petunjuk resmi dari kementerian, tetapi persiapan internal sudah kami lakukan,” tegas Sigit, Rabu (5/3/2025).
Untuk mengoptimalkan pengawasan, Disnakertrans Jatim akan melibatkan kepala dinas ketenagakerjaan dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Dijelaskannya, para disnaker daerah akan bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (UPT BLK) dan para pengawas ketenagakerjaan.
Setiap aduan yang masuk, baik secara manual maupun online, akan segera ditindaklanjuti oleh mediator dan pengawas yang bertugas.
Sigit menjelaskan bahwa dalam regulasi, perusahaan yang tidak membayar THR akan dipanggil terlebih dahulu untuk diberikan pemahaman mengenai kewajibannya.
Jika tetap tidak memenuhi ketentuan, akan dilakukan mediasi atau diberikan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin operasional.
“Tidak bisa langsung diberikan sanksi tanpa ada pembinaan terlebih dahulu. Kami akan panggil, diberi pemahaman, jika masih tidak mematuhi, baru dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin operasional,” katanya.
Di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan, Sigit mengimbau agar pengusaha tetap memenuhi kewajiban mereka dalam membayarkan THR kepada pekerja.
“Meskipun ada alasan efisiensi, saya berharap pengusaha tetap memberikan THR kepada pekerja agar mereka bisa merayakan Lebaran dengan layak. Ini adalah hak pekerja yang hanya diberikan satu tahun sekali," ujarnya.
Sesuai regulasi, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sementara pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun mendapatkan THR secara proporsional.
“Misalnya, jika bekerja tiga bulan, maka THR yang diterima adalah 3/12 dari upah satu bulan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Dengan adanya posko pengaduan THR yang dibuka pada H-14 Lebaran dan tim pengawas yang siap turun ke lapangan,” ujarnya.
Pihaknya berharap perusahaan dapat lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku dan memberikan hak THR secara tepat waktu.
THR
Lebaran
THR Lebaran
Disnakertrans Jatim
Sigit Priyanto
THR karyawan swasta
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan yang Gugurkan PK Silfester Matutina, Raih Antigratifikasi Award |
![]() |
---|
15 Truk Pengangkut Sound System Karnavalan Diamankan Polisi Blitar, Langgar Batas Muatan |
![]() |
---|
Optimalisasi Potensi Zakat Indonesia, BSI Luncurkan Green Zakat Framework |
![]() |
---|
Gelagat Bupati Pati Sudewo Setelah Diperiksa KPK, Masih Ngotot Tak Mau Mundur: Saya Akan Amanah |
![]() |
---|
Kualifikasi Piala Asia U23 2026: Jadwal, Lawan Timnas Indonesia, Di Stadion Gelora Delta Sidoarjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.