SPSI Geruduk PHI Gresik, Tuntut Pencairan Uang Pensiun 23 Mantan Pekerja PT Swadaya Graha Sejak 2021

23 pekerja itu belum mendapatkan uang pensiun dari PT Swadya Graha selama periode 2021 sampai 2022

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
TUNTUT UANG PENSIUN - Ratusan anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Perkayuan dan Kehutanan Kabupaten Gresik berunjuk rasa di kantor PHI Kabupaten Gresik, Selasa (4/3/2025), untuk menuntut kejelasan uang pensiun 23 pekerja. 


SURYA.CO.ID, GRESIK - Keterlambatan pemberian hak kaum buruh masih saja terjadi meski sudah berganti pemerintahan.

Seperti dialami 23 mantan karyawan PT Swadaya Graha yang belum mendapatkan hak uang pensiunnya secara penuh sejak tahun 2021.

Nasib para pekerja itu menyulut solidaritas dari DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Perkayuan dan Kehutanan (Kahud) Kabupaten Gresik.

Selasa (4/3/2025), ratusan anggota SPSI Kahud berunjuk rasa di Kantor Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Negeri Gresik, Jalan Raya Permata.

Wakil Ketua DPC SPSI Kahud Gresik, Budi Setiawan, mengatakan, ada 23 pekerja yang mencari keadilan di PHI akibat terdampak upah pensiun PT Swadya Graha di Jalan RA Kartini, Kecamatan Kebomas.

Menurut Budi, 23 pekerja itu belum mendapatkan uang pensiun dari PT Swadya Graha selama periode 2021 sampai 2022.

"Seharusnya sejak teman-teman pekerja ini tanda tangan pensiun, uang tersebut harus diterima. Faktanya, PT Swadya Graha hanya membayar secara mencicil. Saat ditanyakan ke kantor baru ditransfer Rp 2 juta, terkadang ada yang ditransfer Rp 1 Juta," kata Budi saat unjuk rasa. 

Lebih lanjut Budi menambahkan, para mantan pekerja PT Swadya Graha mengajukan gugatan hubungan industrial di PHI Negeri Gresik

"Kami ingin mencari keadilan agar hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik memberikan putusan yang adil dan memberikan kepastian hukum. Sebab ada putusan yang tidak diterima atau Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard,red)," tegasnya.

Selain itu Budi menilai, PT Swadya Graha tidak mempunyai iktikad baik untuk membayar hak pensiun mantan karyawannya, padahal perusahaan telah memberi alat berat senilai Rp 30 miliar. 

"Teman-teman mantan pekerja PT Swadya Graha ada 23 orang yang haknya belum diterimakan senilai total Rp 8 miliar. Tetapi faktanya kita diuji untuk perselisihan di pengadilan," katanya. 

Sementara juru bicara PN Gresik, Mochammad Fatkur Rochman mengatakan, pengadilan menghormati segala penyampaian aspirasi. 

"Kami memberikan apresiasi kepada pihak penunjuk rasa yang telah menyampaikan aspirasinya dengan tertib, terlebih hari ini adalah bulan suci Ramadhan," kata Fatkur.

Selain itu, aspirasi yang disampaikan SPSI diharapkan menghormati proses persidangan.

"Kami minta semua pihak menghormati proses persidangan, karena permasalahan yang disampaikan masih dalam proses persidangan, baik di tingkat pertama maupun kasasi," pungkasnya. 

Usai orasi menyampaikan tuntutan, puluhan massa membubarkan diri di Kompleks Terminal Bunder dengan tertib. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved