Berita Viral

Bantahan Kades Kohod Bakal Bayar Rp 48 Miliar Denda Pagar Laut Tangerang, Sebut Menteri KKP Keliru

Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, melalui kuasa hukumnya, Yunihar, membantah akan membayar Rp 48 miliar untuk denda pagar laut di Tangerang. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Youtube Official iNews
DENDA PAGAR LAUT - Kades Kohod, Arsin, dalam wawancara eksklusif di acara AB+, Selasa (18/2/2025). 

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyebut Trenggono terkesan menutup-nutupi dalang di balik kasus pembangunan pagar laut Tangerang.
 
Firman mengaku tidak puas dengan jawaban dan penjelasan dari Trenggono yang menyebut pagar laut Tangerang itu dibangun oleh Arsin dan stafnya.

"Saya sebagai Anggota Komisi IV tidak puas dengan jawaban menteri, menteri terkesan masih menutup-nutupi ada apa," ucap Firman usai Rapat Komisi IV DPR RI bersama KKP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Firman meyakini masih ada aktor intelektual yang mengarahkan Arsin untuk membangun pagar laut itu, tetapi belum tersentuh oleh KKP.

Dia pun meminta agar KKP memanggil Arsin dan T untuk didalami soal dalang yang ada di belakangnya agar kasus pagar laut ini bisa segera tuntas.

Pasalnya, menurut Firman, tidak mungkin seorang kades mempunyai uang miliaran untuk mendanai pembangunan pagar laut hingga membayar denda.

"Ini harus tuntas dan harus diungkap siapa aktor di belakangnya, karena enggak mungkin kepala desa dengan Rp 48 miliar itu mampu," ucap Firman. 

"Kemarin hanya beli bambu 17 m belum pemasangan per meter persegi 1000 kali 30,16 kilometer, berapa jumlahnya cukup besar," kata dia.

"Belum sampai ke siapa yang menskenariokan dan nggak mungkin dia kepala desa mampu membayar Rp 48 miliar," imbuh politikus Partai Golkar tersebut.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved