Berita Viral
Bantahan Kades Kohod Bakal Bayar Rp 48 Miliar Denda Pagar Laut Tangerang, Sebut Menteri KKP Keliru
Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, melalui kuasa hukumnya, Yunihar, membantah akan membayar Rp 48 miliar untuk denda pagar laut di Tangerang.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, melalui kuasa hukumnya, Yunihar, membantah akan membayar Rp 48 miliar untuk denda pagar laut di Tangerang.
Yunihar juga menilai, pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, keliru.
"Tanggapan kami bahwa surat pernyataan Menteri KKP itu ngaco."
"Sekalipun demikian, kami hargai sebagai bentuk dari tupoksi beliau," ungkap Yunihar dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Bahkan, Yunihar menyebut bahwa kliennya yang saat ini berada di tahanan tidak mengetahui informasi terkait denda Rp 48 miliar tersebut.
Pihaknya baru mengetahui pemberitaan itu dari berbagai media.
"Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya."
"Kami tahunya dari berita," tutur Yunihar.
Yunihar mengatakan akan berdiskusi dengan Arsin jika sudah mendapatkan surat resmi terkait denda Rp 48 miliar.
"Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, maka akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini dalam tahanan," jelas Yunihar.
Penangguhan penahanan
Baca juga: Asal Muasal Rp 48 Miliar yang Mau Dibayar Kades Kohod untuk Denda Pagar Laut Tangerang, Warga: Usut!
Di sisi lain, Arsin mengajukan surat penangguhan penahanan.
Dia berharap permohonan penangguhan tersebut bisa dikabulkan penyidik.
"Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, semoga dipertimbangkan penyidik untuk dikabulkan," tutur Yunihar.
Penangguhan penahanan ini diharapkan bisa membuat Arsin berkumpul dengan keluarganya selama bulan Ramadhan.
"Bisa menikmati Ramadhan di rumah bersama keluarga, itu kalau dikabulkan," ungkap Yunihar.
Asal Muasal Rp 48 Miliar
Baca juga: Kekayaan Kades Kohod Disorot Imbas Disebut Menteri KKP Sebagai Pemasang Pagar Laut Tangerang Rp 45 M
Adanya denda RP 48 miliar itu diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis (27/2/2025).
Trenggono mengatakan pihaknya memberikan sanksi denda Rp 48 miliar kepada Kades Kohod Arsin dan perangkat desa berinisial T, buntut pemasangan pagar laut di Tangerang.
Trenggono menjelaskan keduanya diberikan sanksi denda setelah mengakui menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam memasang pagar laut di Tangerang.
Keduanya juga sudah mengeluarkan surat yang menyatakan kesiapan diberikan sanksi denda.
Namun, pernyataan Menteri KKP ini dibantah keras oleh warga.
Kuasa hukum warga Alar Jiban, Henri Kusuma, menyebut pemasangan pagar laut di Tangerang memang dilakukan oleh Arsin sejak 2021.
Namun, di situ Arsin hanya sebagai mandornya, bukan penyandang dananya.
"Kalau masalah pemasangan pagar laut itu, ya, data dan fakta yang kami peroleh itu memang mandor utama adalah Arsin, itu sejak dari 2021," kata Henri Kusuma, di Kohod, Kamis (27/2/2025), dilansir Kompas.com.
Namun, mengenai pembiayaan pembangunan pagar laut itu, Henri meyakini Arsin tak mungkin menggunakan dana pribadi.
Untuk itu, Henri menyerahkan penyelidikan soal dana itu kepada Bareskrim Polri agar diusut.
"Sangat tidak mungkin menurut saya. Nah, oleh karena itu, ya, itu ranah penyidik Bareskrim, dari mana biaya-biaya itu," kata dia.
Henri mengatakan, dari taksiran pihaknya, biaya pembangunan pagar laut nilainya lebih dari denda yang dibebankan kepada Arsin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yakni sebesar Rp48 miliar.
"Menurut perhitungan kami, dana itu sekitar Rp 50 miliar sampai 60 miliar, tidak mungkin Arsin biaya sendiri," kata dia.
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyebut Trenggono terkesan menutup-nutupi dalang di balik kasus pembangunan pagar laut Tangerang.
Firman mengaku tidak puas dengan jawaban dan penjelasan dari Trenggono yang menyebut pagar laut Tangerang itu dibangun oleh Arsin dan stafnya.
"Saya sebagai Anggota Komisi IV tidak puas dengan jawaban menteri, menteri terkesan masih menutup-nutupi ada apa," ucap Firman usai Rapat Komisi IV DPR RI bersama KKP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Firman meyakini masih ada aktor intelektual yang mengarahkan Arsin untuk membangun pagar laut itu, tetapi belum tersentuh oleh KKP.
Dia pun meminta agar KKP memanggil Arsin dan T untuk didalami soal dalang yang ada di belakangnya agar kasus pagar laut ini bisa segera tuntas.
Pasalnya, menurut Firman, tidak mungkin seorang kades mempunyai uang miliaran untuk mendanai pembangunan pagar laut hingga membayar denda.
"Ini harus tuntas dan harus diungkap siapa aktor di belakangnya, karena enggak mungkin kepala desa dengan Rp 48 miliar itu mampu," ucap Firman.
"Kemarin hanya beli bambu 17 m belum pemasangan per meter persegi 1000 kali 30,16 kilometer, berapa jumlahnya cukup besar," kata dia.
"Belum sampai ke siapa yang menskenariokan dan nggak mungkin dia kepala desa mampu membayar Rp 48 miliar," imbuh politikus Partai Golkar tersebut.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
berita viral
Kades Kohod
Denda Pagar Laut Tangerang
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Pagar Laut Tangerang
Jadi Komisaris Pertamina usai Mundur dari Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Ini Profil Hasan Nasbi |
![]() |
---|
Wanti-wanti KPK untuk Menkeu Purbaya Soal Guyur Rp 200 Triliun ke 6 Bank Nasional: Potensi Korupsi |
![]() |
---|
Pilu Haikal dan Haezar Kakak Beradik yang Bergantian Pakai Seragam Pramuka, Hidup Bergantung Bantuan |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Baim Wong yang Dikabarkan Bangkrut Usai Ceraikan Paula Verhoeven, Bisnis Menggurita |
![]() |
---|
Gelagat Briptu Rizka Tersangka Pembunuh Suami Sesama Polisi di Lombok Barat, Ogah Lapor, Mikir Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.