Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Ingat Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang? Terbaru Anak Tiri Yosep dan Mimin Ditahan Polda Jabar
Masih ingat kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021? Ini updatenya!
SURYA.CO.ID - Masih ingat kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021?
Setelah tersangka utama yang juga suami dan ayah korban, Yosep Hidayat divonis 20 tahun penjara, serta ponakannya Muhammad Ramdanu divonis 4 tahun penjara, kini polisi menahan satu tersangka lagi.
Tersangka yang ditahan ini adalah Abi Aulia, anak tiri Yosep dengan istrinya, Mimin Mintarsih.
Sebelumnya, Abi Aulia sudah ditetapkan tersangka bersama sang ibu, Mimin Mintarsih dan kakaknya Arghi Reksa.
Namun, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar baru menangkap Abi Aulia, pekan ini.
Baca juga: Ingat Danu Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang? Vonis Lebih Ringan dari Yosef, LPSK Bereaksi
Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan membenarkan pihaknya telah menangkap Abi Aulia.
Kini, berkas perkara Abi bahkan telah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan diproses secara hukum.
"(Yang ditangkap) Abi Aulia. Perkaranya sudah dinyatakan P21, jadi kita tangkap dan tahan yang bersangkutan,” kata Surawan saat dihubungi, Jumat (28/2/2025).
Sementara tersangka Mimin, dan Arghi Reksa hingga kemarin masih dalam penyelidikan.
"Mereka masih berproses," ucapnya.
Pihak kepolisian berencana merilis penangkapan tersebut pekan depan.
"Minggu depan kami rilis," katanya.
Terpisah, kuasa hukum Abi, Silvia Devi Soembarto, menyesalkan penangkapan kliennya oleh Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang.
Penangkapan ini dianggap mendadak dan tidak sesuai prosedur.
Silvia mengungkapkan bahwa seharusnya penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memberi tahu kuasa hukum sebelum membawa Abi Aulia.
"Penangkapan ini secara mendadak tanpa memberitahu kami selaku kuasa hukum Abi Aulia. Padahal selama ini tersangka Mimin bersama kedua anaknya selalu kooperatif, dan tidak melarikan diri," kata Silvia saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (28/2/2025).
Menurut Silvia, alasan penangkapan Abi Aulia berdasarkan keterangan polisi adalah karena berkas penyidikannya telah lengkap atau P21.
"Setelah tahu Abi ditangkap dan dibawa ke Polda, saya langsung meluncur ke Polda Jabar untuk mendampingi Abi Aulia," ujarnya.
Silvia juga meminta kepada penyidik untuk tidak meminta tanda tangan apapun dari kliennya sebelum ia tiba di Polda Jabar.
Ia menekankan pentingnya untuk mematuhi KUHP pasal 66.
"Sekalipun Abi statusnya tersangka, namun harus menjunjung asas praduga tak bersalah, dan tidak boleh disiksa atau dipaksa-paksa untuk ini itu," tegas Silvia.
Lebih lanjut, Silvia meminta Ditreskrimum Polda Jabar agar tidak hanya menjalankan standar operating procedure (SOP) dalam melakukan penangkapan, tetapi juga berpegang pada KUHP yang benar.
"Saya berpesan polisi dalam melakukan penyidikan maupun penangkapan harus selalu mengacu kepada KUHP, jangan asal tangkap seperti hari ini menjemput Abi klien saya tanpa memberitahu kuasa hukumnya," tambahnya.
Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021 lalu, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan enam tersangka.
Mereka adalah Yosep Hidayah, Muhamad Ramdhanu, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya Abi Aulia, Arighi Reksa Pratama dan terakhir, seorang anggota polisi Ipda Taryono.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Subang, Yosep Hidayah dan Muhamad Ramdhanu divonis hakim dengan hukuman 20 tahun dan 4 tahun penjara.
Peran Ipda Taryono

Peran Ipda Taryono di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, ternyata tak hanya memerintahkan banpol S untuk menguras bak mandi di lokasi kejadian.
Ipda Taryono juga memerintahkan anak korban, Yoris Raja Amanullah untuk memindahkan mobil Yaris milik korban Amalia Mustika Ratu dari tempat kejadian perkara (TKP).
Hal ini lah yang membuat polisi akhirnya menetapkan Ipda Taryono sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus Subang.
Peran Ipda Taryono ini diungkap pengacara terdakwa Muhammad Ramdanu (Danu), Achmad Taufan.
"Diminta ambil mobil Yaris karena katanya saat itu tidak dikunci," kata Taufan di Youtube Misteri Mbak Suci, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Siasat Ipda Taryono Kaburkan Kasus Subang Dibongkar Achmad Taufan: Komplotan, Mau Tumbalkan Danu
Menurut Taufan, saat itu yang ada di TKP adalah Mulyana adik tersangka Yosep Hidayah, kemudian Arif keponakan Yosef yang merupakan anggota polisi di Polres Subang.
"Mereka meminta mobil Yaris diamankan untuk dibawa karena tidak dikunci, Yoris juga diminta amankan paket," tandasnya.
Selain Ipda Taryono, ada tiga anggota polisi lain yang terseret dalam kasus pembunuhan di Subang yakni, Ipda Irlansyah Saputra, Briptu Arif Lukman Nurhakim Miftahul dan Bripka Ace Solihin.
Nama Ipda Taryono yang saat kejadian menjabat Kanit Bhabinkamtibmas Polres Subang juga sempat disinggung Kabid Humas Polda Jabar saat itu, Kombes Ibrahim Tompo.
Ia menuturkan, berdasarkan keterangan beberapa orang yang ada di TKP sehari pascakejadian, mengarah ke seorang anggota polisi.
"Pada saat itu bertugas sebagai Bhabinkamtibmas," kata Tompo dilansir dari Youtube TV One, 2021 silam.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (10/9/2024) mengungkap keterlibatan Ipda Taryono dalam kasus Subang.
Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan, sebenarnya pihaknya sudah mengendus pelanggaran Ipda Taryono sejak Desember 2023.
Tapi kata Kombes Jules Abraham Abast, penetapan Ipda Taryono sebagai tersangka harus menunggu sidang Yosep Hidayah dan Muhammad Ramdanu alias Danu lebih dulu.
"Sebelumnya kita tuntaskan kasus Yosep dulu sebagai pelaku utama, termasuk Danu dan tersangka lain," katanya.
Seperti diketahui, di kasus yang menewaskan istri dan anaknya, Yosep telah divonis hukuman 20 tahun penjara.
Sementara Danu yang menjadi justice collaborator kasus ini divonis 4 tahun penjara.
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengurai kronologis peran Ipda Taryono di kasus Subang.
Menurutnya, pada pukul 08.00 WIB, Ipda Taryono sempat masuk ke dalam rumah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
"Dia melakukan pengambilan foto lokasi di TKP," katanya.
Ia kembali masuk TKP pada pukul 17.00 WIB di hari yang sama.
"Kemudian jam 5 sore tersangka T kembali masuk TKP," katanya.
Keesokan harinya tanggal 19 Agustus 2021, Ipda Taryono kembali datang untuk menguras bak mandi.
"Jadi esok harinya pukul 10.00 WIB tersangka T ini kembali ke TKP untuk menguras bak mandi," katanya.
Dia kemudian menyuruh Banpol Sumaduci alias Uci dan Muhamad Ramdanu alias Danu untuk menguras bak mandi di TKP kasus Subang.
"Karena saat tanggal 18 kegiatan menguras bak mandi itu baru sebagian," terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Menurutnya tindakan menguras bak mandi dan menyuruh Uci serta Danu tanpa ada izin dari Tim Inafis Satreskrim Polres Subang.
"Dengan dikurasnya bak mandi tentunya terjadi perubahan di TKP. Menyebabkan kesulitan dari Tim Inafius dalam bekerja melakukan pola TKP," katanya.
Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Amel, namun Ipda Taryono belum ditahan, sama dengan Mimin, Arigi dan Abi.
Ipda Taryono ditetapkan sebagai tersangka kasus Subang dengan tuduhan melanggar pasal 221 KUHPidana tentang Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan.
Atas pasal itu, ancaman hukuman Ipda Taryono 9 bulan penjara.
Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka Ipda Taryono tidak ditahan.
"Tidak (ditahan)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Pengacara Sesalkan Cara Polisi Tangkap Abi Aulia"
kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang
kasus Subang
Yosep Hidayah
Abi Aulia
Muhammad Ramdanu
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
UPDATE Kasus Subang: Sopir Alphard Bawa Jasad Tuti dan Amel Ternyata Anak Tiri Yosep, Ini Nasibnya |
![]() |
---|
Ipda Taryono Tak Hanya Merusak TKP Kasus Subang, Pengacara Danu Beber Siasatnya Halangi Penyidikan |
![]() |
---|
Siasat Ipda Taryono Kaburkan Kasus Subang Dibongkar Achmad Taufan: Komplotan, Mau Tumbalkan Danu |
![]() |
---|
Besaran Gaji Ipda Taryono Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Begini Nasibnya |
![]() |
---|
Ternyata Ipda Taryono Tersangka Baru Kasus Subang Tak Ditahan, Dijaga Ketat Saat Bersaksi di Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.