Berita Viral
Benarkah Menteri KP Tutupi Dalang Pagar Laut Tangerang? DPR Soroti Kades Kohod Mampu Bayar Rp 48 M
Pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, dianggap terkesan menutupi dalang pagar laut Tangerang.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, dianggap terkesan menutupi dalang pagar laut Tangerang.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo.
Firman juga mencium kejanggalan di balik pernyataan Trenggono yang menyebut Kades Kohod, Arsin, memampu membayar denda Rp 48 miliar.
Trenggono sempat mengatakan pagar laut Tangerang itu dibangun oleh Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, dan stafnya berinisial T.
Firman mengaku tidak puas dengan jawaban dan penjelasan dari Trenggono tersebut.
"Saya sebagai Anggota Komisi IV tidak puas dengan jawaban menteri, menteri terkesan masih menutup-nutupi ada apa," ucap Firman usai Rapat Komisi IV DPR RI bersama KKP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025), dilansir Kompas.com.
Baca juga: Lega Kades Kohod Cs Ditahan di Kasus Pagar Laut Tangerang, Warga Gelar Syukuran Unik: Plontos
Firman meyakini masih ada aktor intelektual yang mengarahkan Arsin untuk membangun pagar laut itu, tetapi belum tersentuh oleh KKP.
Dia pun meminta agar KKP memanggil Arsin dan T untuk didalami soal dalang yang ada di belakangnya agar kasus pagar laut ini bisa segera tuntas.
Pasalnya, menurut Firman, tidak mungkin seorang kades mempunyai uang miliaran untuk mendanai pembangunan pagar laut hingga membayar denda.
"Ini harus tuntas dan harus diungkap siapa aktor di belakangnya, karena enggak mungkin kepala desa dengan Rp 48 miliar itu mampu," ucap Firman.
"Kemarin hanya beli bambu 17 m belum pemasangan per meter persegi 1000 kali 30,16 kilometer, berapa jumlahnya cukup besar," kata dia.
"Belum sampai ke siapa yang menskenariokan dan nggak mungkin dia kepala desa mampu membayar Rp 48 miliar," imbuh politikus Partai Golkar tersebut.
Diketahui, adanya denda RP 48 miliar itu diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis (27/2/2025).
Trenggono mengatakan pihaknya memberikan sanksi denda Rp 48 miliar kepada Kades Kohod Arsin dan perangkat desa berinisial T, buntut pemasangan pagar laut di Tangerang.
Trenggono menjelaskan keduanya diberikan sanksi denda setelah mengakui menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam memasang pagar laut di Tangerang.
berita viral
Kades Kohod
Pagar Laut Tangerang
Menteri Kelautan dan Perikanan
Sakti Wahyu Trenggono
Firman Soebagyo
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Gelagat Bos Bank Plat Merah Sebelum Diculik lalu Jasadnya Dibuang di Bekasi, Baru Bertemu Klien |
![]() |
---|
Tabiat Wamenaker Immanuel Ebenezer Dikuliti Usai Terjaring OTT KPK, Tetangga Kaget: Kita Prihatin |
![]() |
---|
Tabiat Bos Bank Plat Merah, Korban Penculikan yang Ditemukan Tewas di Bekasi, Ipar: Tak Punya Musuh |
![]() |
---|
Rekam Jejak Mayjen Amrin Ibrahim yang Akan Jabat Pangdam Cenderawasih, Bakal Hadapi KKB Papua |
![]() |
---|
Alasan 2 Koordinator Demo Pati Tetap Ngotot Lengserkan Bupati Sudewo Meski Ahmad Husein Pilih Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.