Berita Viral

Beda Nasib Kepsek SMAN 1 Cianjur dan SMAN 6 Depok yang Dicopot Dedi Mulyadi, Terakhir Belum Permanen

Meski sama-sama bermasalah dalam kegiatan study tour, nasib Kepala SMAN 1 Cianjur Agam Supriyanta tak sama dengan Kepala SMAN 1 Depok Siti Faizah.

|
Editor: Musahadah
kolase istimewa/sman 1 cianjur/tribun jabar
GARA-GARA STUDY TOUR - Kasek SMAN 1 Cianjur Agam Supriyanta dan Kasek SMAN 6 Depok Siti Faizah yang sama-sama dicopot Dedi Mulyadi. Ternyata nasib keduanya tak sama. 

Namun, pihak sekolah tetap melaksanakan study tour pada 17–24 Februari 2025 dengan dalih kunjungan ke empat perguruan tinggi negeri serta observasi budaya di beberapa daerah di Jawa Timur.

Dedi menyayangkan keputusan itu karena menurutnya study tour seharusnya dilakukan di dalam provinsi terlebih dahulu, mengingat banyaknya kawasan industri dan institusi pendidikan di Jawa Barat.

"Industri itu di Jabar paling banyak. Kok malah studi ke luar Jawa Barat? Kan menjadi aneh," tegasnya.

Pencopotan SF juga menjadi bagian dari upaya Pemprov Jawa Barat dalam menertibkan sekolah-sekolah yang melanggar surat edaran terkait study tour.

Menurut Dedi, ada 111 sekolah di Jawa Barat yang tetap melaksanakan study tour, dengan 22 di antaranya beralasan kunjungan industri.

Oleh karena itu, ia telah meminta Inspektorat dan Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran.

"Kami sudah memerintahkan UPTD, Inspektorat untuk menelusuri sejauh mana pelanggaran yang dilakukan. Jika terbukti melanggar, kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi," kata Dedi.

Sanksi yang diberikan bisa berupa pemberhentian sementara hingga permanen.

Klarifikasi sekolah Sementara itu, Humas SMAN 6 Depok, Syahri Ramadhan menyatakan, pencopotan kepala sekolah masih dalam tahap verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut.

"Pak Gubernur tidak akan langsung serta-merta mencopot jabatan seseorang tanpa melakukan klarifikasi dulu. Jadi untuk saat ini masih dalam tahap verifikasi," ujar Syahri saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2025).

Syahri menjelaskan, untuk menetapkan sanksi atas polemik ini, Dedi pasti akan mengarahkan penelusuran dan klarifikasi melalui Inspektorat dan Dinas Pendidikan Jawa Barat.

"Adakah di dalamnya pelanggaran dan sebagainya sehingga terbukti ibu kepsek ada satu kesalahan. Ya tentunya, saya yakin kepsek juga akan mengikuti semua proses yang harus dilalui," ungkapnya.

Keyakinan tersebut berangkat dari status kepegawaian kepala sekolah yang termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tentu terikat dengan berbagai aturan.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  Klik di sini untuk untuk bergabung 

==

Catatan Redaksi: SURYA.co.id mengubah judul karena ada kekeliruan data yang kami miliki.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved