Tersangka Jual Murah 7 Mobil Selebgram Tulungagung Kacunk, Polisi Kaji Pasal Penadah Bagi Pembeli

Para pembeli mobil milik Kacunk yang dicuri karyawannya, rata-rata pedagang mobil bekas. Karena itu, polisi Tulungagung kaji penerapan pasal penadah.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
BARANG BUKTI - 3 unit mobil milik Kacunk Motor yang sebelumnya dicuri oleh tersangka Rindo Novanda (25), diamankan oleh Polres Tulungagung, Jawa Timur, dan ditunjukkan sebagai barang bukti saat konferensi pers Kamis (27/2/2025). Selebgram Mas Kacunk kehilangan 7 unit mobil karena dicuri oleh karyawannya sendiri dalam rentang Agustus 2024 hingga Februari 2025. 

Menurutnya, para pedagang mobil bekas itu seharusnya tahu, dengan harga murah ada indikasi mobil itu bermasalah. Karena itu penyidik sedang mengkaji untuk menerapkan pasal penadahan kepada para pembeli.

“Hanya (Daihatsu) Ayla yang dijual wajar, dari harga Rp 119 juta dijual Rp 103 juta. Hanya selisih Rp 16 juta,” paparnya.

Dengan fakta ini, patut diduga para pembeli itu sebenarnya tahu jika unit yang dibelinya adalah hasil kejahatan.

Jika nantinya terbukti, penyidik akan menjerat mereka dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

Sementara, penasihat hukum Kacunk, Shandi Puguh Irawan SH, mengatakan 6 dari 7 unit mobil yang dicuri tersangka dijual ke makelar mobil bekas.

Satu-satunya yang dibeli oleh perseorangan untuk dipakai sendiri hanya Daihatsu Ayla.

Karena itu, Shandi menyatakan dukungannya jika penyidik menjerat para pembeli itu dengan pasal penadahan.

Baca juga: 7 Mobil Selebgram Tulungagung Kacunk Digelapkan Karyawan, Kerugian Rp 1 Miliar Lebih

“Memang seharusnya begitu. Dengan harga yang beda jauh, mereka pasti tahu unitnya bermasalah,” tegas Shandi.

3 unit mobil yang sudah diamankan adalah Mitsubishi Xpander silver metalic B 2269 BYI, Honda Mobilio putih B 2610 TBS dan Honda BRV hitam AG 1477 OU.

Barang bukti mobil yang belum disita adalah Daihatsu Ayla hitam B 2653 SYE, Honda BRV hitam B 1725 SMH, Honda BRV hitam B 2720 SGZ dan Toyota Innova Reborn hitam A 1038 GX.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved