Tersangka Jual Murah 7 Mobil Selebgram Tulungagung Kacunk, Polisi Kaji Pasal Penadah Bagi Pembeli

Para pembeli mobil milik Kacunk yang dicuri karyawannya, rata-rata pedagang mobil bekas. Karena itu, polisi Tulungagung kaji penerapan pasal penadah.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
BARANG BUKTI - 3 unit mobil milik Kacunk Motor yang sebelumnya dicuri oleh tersangka Rindo Novanda (25), diamankan oleh Polres Tulungagung, Jawa Timur, dan ditunjukkan sebagai barang bukti saat konferensi pers Kamis (27/2/2025). Selebgram Mas Kacunk kehilangan 7 unit mobil karena dicuri oleh karyawannya sendiri dalam rentang Agustus 2024 hingga Februari 2025. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menyita 3 dari 7 unit mobil milik Mas Kacunk, pemilik Kacunk Motor yang dicuri oleh Rindo Novanda Richzidan (25).

Rindo adalah mantan karyawan Kacunk Motor yang dipercaya menjadi admin penjualan.

Sementara, 4 unit mobil lainnya sudah diketahui keberadaannya dan tinggal disita.

Baca juga: Tersangka Pencuri 7 Mobil Selebgram Tulungagung Kacunk Ternyata Anak Teman Baiknya

Mas Kacunk mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar akibat kelakuan Rindo. 

Hasil penjualan mobil curian ini, digunakan Rindo antara lain untuk membayar utang sebesar Rp 70 juta dan membeli Iphone 15 Promax seharga Rp 21 juta.

Lalu ada uang yang dipakai untuk keperluan pribadi dan bersenang-senang.

“Uangnya juga dipakai untuk berdagang mobil bekas. Dia beli mobil kemudian dijual kembali,” jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, Kamis (27/2/2025).

Lanjut Kapolres, tersangka membeli mobil Nissan Grand Livina tahun 2007 dan Honda Jazz dari uang penjualan mobil curian.

Dua unit mobil itu, sudah dijual kembali untuk mendapatkan untung.

Lalu, Rindo juga membeli Toyota Innova Tipe V tahun 2011 seharga Rp 180 juta, dan sudah laku dijual kembali. 

Dalam modusnya, Rindo menjual mobil curian dari Kacunk Motor dengan harga murah.

Misalnya Mitsubishi Xpander seharga Rp 198 juta, hanya dijual Rp 145 juta atau selisih Rp 53 juta.

Toyota Innova Reborn seharga Rp 239 juta, dijual hanya Rp 185 juta, atau selisih Rp 54 juta.

“Dengan menjual murah, unit yang dijual tersangka cepat berpindah. Para pembelinya mayoritas para pedagang mobil bekas,” ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres, dengan modus ini maka pihaknya akan mengkaji untuk menjerat para pembeli.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved