Berita Viral
Imbas Sebut Kades Kohod Pemasang Pagar Laut Tangerang, Menteri KKP Dicecar DPR: 48 Miliar, Darimana?
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dicecar para anggota Komisi IV DPR RI saat bahas pagar laut.
"Tuntaskan, jangan hanay menangkap kepala desa, yang gak mungkin membangun pagar laut yang lebih dari Rp 40 miliar dari uang dia.
"Ini sangat memalukan, kalau kasus pidanaya sudah jelas, kalau kita hanya menuntut perdata administratif-nya saja," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono membeberkan hasil investigasi KKP terkait hasil investigasi pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang, Banten.
Trenggono menyebut pihak yang harus bertanggungjawab atas pemasangan pagar laut Tangerang adalah Kades berinisial A (Arsin) dan perangkat desa berinisial T.
Baca juga: Imbas Kades Kohod Cs Ditahan di Kasus Pagar Laut Tangerang, Ini Calon Tersangka Baru yang Dibidik
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada maka telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," ujar Trenggono di ruang rapat komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Dijelaskan Trenggono, pelaku sudah mengakui perbuatannya saat diperiksa.
Mereka juga sudah bersedia membayar denda administratif kepada negara.
"Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada pernyataan," ujar dia.
Sakti mengungkapkan penetapan dua pelaku terkait pagar laut Tangerang dilakukan setelah melalui proses yang begitu panjang.
Pengusutan kasus ini berbeda dengan kasus pagar laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat, yang pemiliknya sudah diketahui, yakni PT TRPN.
"Jadi, tidak sama dengan yang terjadi di Bekasi. Kalau di Bekasi ada penanggung jawabnya sebuah PT, jadi lebih jelas dan lebih cepat. Sementara, kalau di Tangerang memang tidak diketahui siapa," ucap dia.
Terhadap PT TRPN selaku pemilik pagar laut di Bekasi juga diberi sanksi administratif.
"Selanjutnya PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia membayar denda administrasi sesuai peraturan yang berlaku," ujar dia.
Dalam kasus ini, KKP telah menindaklanjuti pelanggaran pagar laut di Tangerang dengan melakukan penghentian kegiatan penyegelan. Saat ini, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.
Pagar Laut Tangerang
Menteri KKP
Wahyu Sakti Trenggono
Pemilik Pagar Laut Tangerang
Kades Kohod
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
3 Gelagat Korban yang Tewas saat Kebakaran di DPRD Makassar Usai Digeruduk Massa Demo, Terjebak Api |
![]() |
---|
Imbas Affan Kurniawan Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Mahfud MD Salahkan Sosok Ini |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kompol Cosmas yang Ikut Naik Rantis Lindas Driver Ojol Affan, Karier Cemerlang di Brimob |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Nasdem Bantah Gegara Ucapan Tolol |
![]() |
---|
Lihat Harga Token Listrik Rumah Tangga Per Tanggal 1 September 2025, Lengkap Cara Hitungnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.