Berita Viral

Imbas Sebut Kades Kohod Pemasang Pagar Laut Tangerang, Menteri KKP Dicecar DPR: 48 Miliar, Darimana?

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dicecar para anggota Komisi IV DPR RI saat bahas pagar laut.

Editor: Musahadah
kolase TV Parlemen/tribun tangerang
MENTERI KKP DICECAR - Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono dicecar dalam rapat dengan Komisi IV DPR tentang pagar laut Tangerang , pada Kamis (27/2/2025). Gara-garanya Trenggono menyebut penanggungjawab pagar laut Tangerang adalah kades Kohod, Arsin dan perangkat desanya. 

"Tuntaskan, jangan hanay menangkap kepala desa, yang gak mungkin membangun pagar laut yang lebih dari Rp 40 miliar dari uang dia. 

"Ini sangat memalukan, kalau kasus pidanaya sudah jelas, kalau kita hanya menuntut perdata administratif-nya saja," tegasnya.  

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono membeberkan hasil investigasi KKP terkait hasil investigasi pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang, Banten. 

Trenggono menyebut pihak yang harus bertanggungjawab atas pemasangan pagar laut Tangerang adalah Kades berinisial A (Arsin) dan perangkat desa berinisial T. 

Baca juga: Imbas Kades Kohod Cs Ditahan di Kasus Pagar Laut Tangerang, Ini Calon Tersangka Baru yang Dibidik

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada maka telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," ujar Trenggono di ruang rapat komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Dijelaskan Trenggono, pelaku sudah mengakui perbuatannya saat diperiksa. 

Mereka juga sudah bersedia membayar denda administratif kepada negara.

"Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada pernyataan," ujar dia.

Sakti mengungkapkan penetapan dua pelaku terkait pagar laut Tangerang dilakukan setelah melalui proses yang begitu panjang.

Pengusutan kasus ini berbeda dengan kasus pagar laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat, yang pemiliknya sudah diketahui, yakni PT TRPN.

"Jadi, tidak sama dengan yang terjadi di Bekasi. Kalau di Bekasi ada penanggung jawabnya sebuah PT, jadi lebih jelas dan lebih cepat. Sementara, kalau di Tangerang memang tidak diketahui siapa," ucap dia.

Terhadap PT TRPN selaku pemilik pagar laut di Bekasi juga diberi sanksi administratif.

"Selanjutnya PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia membayar denda administrasi sesuai peraturan yang berlaku," ujar dia.

Dalam kasus ini, KKP telah menindaklanjuti pelanggaran pagar laut di Tangerang dengan melakukan penghentian kegiatan penyegelan. Saat ini, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved