WCC : Di Jombang Masih Dominan KDRT dan Kekerasan Seksual Anak
Kekerasan Seksual dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga masih jadi yang paling dominan terjadi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
Melonjaknya kasus kekerasan juga berlaku pada kasus KDRT. Pada tahun 2022 ada sebanyak 38 kasus yang ditangani WCC Jombang.
Sempat terjadi penurunan jumlah kasus pada 2023, menjadi 34 kasus, dan kemudian mengalami peningkatan secara drastis pada 2024, menjadi 50 kasus.
"Sebanyak 50 kasus KDRT yang diadukan, terdiri dari 42 kasus Kekerasan Terhadap Istri (KTI) dan 8 kasus Kekerasan Terhadap Anak (KTA). Dalam lingkup domestik, suami memiliki kecenderungan untuk melakukan kekerasan terhadap istri yang dianggap memiliki posisi lebih inferior," ungkap Ana.
Namun, dari total 42 aduan, hanya 5 istri yang memutuskan untuk melanjutkan laporan pidana.
Di antaranya 3 selesai dalam mediasi, 2 tahap proses peradilan, 9 kasus memilih untuk bercerai dimana 6 cerai gugat dan 3 cerai talak.
"Dan 28 kasus memilih untuk bertahan, dengan harapan suami bisa berubah menjadi lebih baik dan tidak mengulangi perilaku kekerasan secara berulang. Dari total 50 kasus KDRT, rata-rata semua korban mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan," bebernya.
Ana menjabarkan, ada 39 korban mengalami penelantaran seperti tidak dinafkahi, dibebani hutang dan dilarang bekerja.
Lalu, ada 24 korban mengalami kekerasan fisik seperti dibenturkan, dipukul, ditendang, dijambak, dicekik, dihantam, didorong, disekap, diguyur air, diseret, dipaksa hamil, dibanting, dicakar, dicengkeram, diancam, ditampar, dibenturkan ke tembok hingga dilempar clurit.
Kemudian, ada 31 korban mengalami kekerasan psikis seperti diselingkuhi, diabaikan, diancam, dibandingkan, di caci maki, dihina, dijauhkan dari anak, dipaksa, dituduh selingkuh, dimarahi, disalahkan, diusir, dipaksa berhubungan seksual dengan pria lain, dipaksa mengirimkan video vulgar ke orang lain.
Dan ada 4 korban mengalami kekerasan seksual (Maritalrape). Di mana 4 korban mengalami rudapaksa dalam perkawinan.
Dalam mengawal para korban kekerasan perempuan ini, Ana menuturkan banyak kendala yang dialami.
Kendala di subtansi seperti implementasi Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) belum diterapkan secara maksimal.
"Tantangannya masih ada bias gender dalam penegakan hukum. Hal itu dapat mempengaruhi proses hukum dan keadilan yang diberikan kepada korban. Sesuai dengan data yang ditangani oleh WCC Jombang, ada 5 kasus KDRT yang dilaporkan pidana, namun dari 5 kasus tersebut hanya 2 kasus yang proses hukumnya berlanjut hingga proses peradilan," tukasnya.
Kemudian adanya perbedaan pemahaman dan penafsiran Aparat Penegak Hukum terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga menjadi salah satu tantangan besar dalam mengimplementasikan Undang-undang tersebut.
"Karena perbedaan pemahaman dan penafsiran tersebut dapat menyebabkan inkonsistensi dalam penanganan kasus dan hasil putusan," imbuhnya.
Doa Sholat Tahajud Arab, Latin dan Terjemahan yang Dicontohkan Rasulullah |
![]() |
---|
Optimistis Penyelenggaraan Haji Lebih Baik di Bawah KHU, Kemenag Jombang Fokus Pembinaan Pendidikan |
![]() |
---|
Tugas Pelayanan Haji Dicabut, Kemenag Jombang Tunggu Juknis Sebelum Alih Kewenangan ke KHU |
![]() |
---|
PCNU Kritik Sekolah 5 Hari, Dewan Pendidikan Jombang Siapkan Kajian Libatkan Pendidik dan Orangtua |
![]() |
---|
Harga Mobil Listrik VinFast Ada Dua Opsi, Curi Perhatian Pengunjung GIIAS Surabaya, |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.