WCC : Di Jombang Masih Dominan KDRT dan Kekerasan Seksual Anak

Kekerasan Seksual dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga masih jadi yang paling dominan terjadi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
KEKERASAN - Agenda catatan tahunan WCC Kabupaten Jombang yang digelar di Gedung PKK Pemkab Jombang, terkait kasus kekerasan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, sepanjang tahun 2024, Rabu (26/2/2025). KDRT dan kekerasan seksual anak masih dominan terjadi di Jombang. 

Melonjaknya kasus kekerasan juga berlaku pada kasus KDRT. Pada tahun 2022 ada sebanyak 38 kasus yang ditangani WCC Jombang

Sempat terjadi penurunan jumlah kasus pada 2023, menjadi 34 kasus, dan kemudian mengalami peningkatan secara drastis pada 2024, menjadi 50 kasus.

"Sebanyak 50 kasus KDRT yang diadukan, terdiri dari 42 kasus Kekerasan Terhadap Istri (KTI) dan 8 kasus Kekerasan Terhadap Anak (KTA). Dalam lingkup domestik, suami memiliki kecenderungan untuk melakukan kekerasan terhadap istri yang dianggap memiliki posisi lebih inferior," ungkap Ana.

Namun, dari total 42 aduan, hanya 5 istri yang memutuskan untuk melanjutkan laporan pidana. 

Di antaranya 3 selesai dalam mediasi, 2 tahap proses peradilan, 9 kasus memilih untuk bercerai dimana 6 cerai gugat dan 3 cerai talak.

"Dan 28 kasus memilih untuk bertahan, dengan harapan suami bisa berubah menjadi lebih baik dan tidak mengulangi perilaku kekerasan secara berulang. Dari total 50 kasus KDRT, rata-rata semua korban mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan," bebernya.

Ana menjabarkan, ada 39 korban mengalami penelantaran seperti tidak dinafkahi, dibebani hutang dan dilarang bekerja. 

Lalu, ada 24 korban mengalami kekerasan fisik seperti dibenturkan, dipukul, ditendang, dijambak, dicekik, dihantam, didorong, disekap, diguyur air, diseret, dipaksa hamil, dibanting, dicakar, dicengkeram, diancam, ditampar, dibenturkan ke tembok hingga dilempar clurit.

Kemudian, ada 31 korban mengalami kekerasan psikis seperti diselingkuhi, diabaikan, diancam, dibandingkan, di caci maki, dihina, dijauhkan dari anak, dipaksa, dituduh selingkuh, dimarahi, disalahkan, diusir, dipaksa berhubungan seksual dengan pria lain, dipaksa mengirimkan video vulgar ke orang lain.

Dan ada 4 korban mengalami kekerasan seksual (Maritalrape). Di mana 4 korban mengalami rudapaksa dalam perkawinan.

Dalam mengawal para korban kekerasan perempuan ini, Ana menuturkan banyak kendala yang dialami.

Kendala di subtansi seperti implementasi Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) belum diterapkan secara maksimal.

"Tantangannya masih ada bias gender dalam penegakan hukum. Hal itu dapat mempengaruhi proses hukum dan keadilan yang diberikan kepada korban.  Sesuai dengan data yang ditangani oleh WCC Jombang, ada 5 kasus KDRT yang dilaporkan pidana, namun dari 5 kasus tersebut hanya 2 kasus yang proses hukumnya berlanjut hingga proses peradilan," tukasnya.

Kemudian adanya perbedaan pemahaman dan penafsiran Aparat Penegak Hukum terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga menjadi salah satu tantangan besar dalam mengimplementasikan Undang-undang tersebut.

"Karena perbedaan pemahaman dan penafsiran tersebut dapat menyebabkan inkonsistensi dalam penanganan kasus dan hasil putusan," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved