UN Diubah Jadi TKA, Komisi E DPRD Jatim Minta Kebijakan Kemendikdasme Harus Matang

Komisi E DPRD Jatim meminta pemerintah menghitung betul kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pengganti Ujian Nasional (UN). 

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumen Pribadi
PAPARAN - Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim yang juga politisi Partai Golkar, Jairi Irawan dalam kesempatan acara beberapa waktu lalu. Sebagai pimpinan Komisi E, Jairi meminta Kemendikdasmen untuk memikirkan betul kebijakan TKA sebagai pengganti UN. 

Dikutip dari Tribunnews.com, Kemendikdasmen bakal menerapkan pelaksanaan TKA sebagai pengganti UN. 

Keterangan itu, disampaikan Plt Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin. 

TKA akan diberlakukan pada tahun ini, untuk kelas 12 SMA/SMK. 

"Kami juga sudah bersinergi dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri, bahwa TKA ini akan menjadi indikator penilaian jalur prestasi," ujar Toni melalui keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).

Meski begitu, Toni mengungkapkan, bahwa TKA ini sifatnya tidak wajib. 

Selain itu, Toni mengatakan, TKA tidak menjadi sebuah penilaian standar kelulusan bagi siswa.

"TKA ini juga akan menjadi berbagai indikator untuk masuk dari SD ke SMP, dan SMP ke SMA. Untuk pelaksanaan TKA SD dan SMP akan mulai dilakukan pada tahun depan," ucapnya.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved