UN Diubah Jadi TKA, Komisi E DPRD Jatim Minta Kebijakan Kemendikdasme Harus Matang
Komisi E DPRD Jatim meminta pemerintah menghitung betul kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pengganti Ujian Nasional (UN).
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
Dikutip dari Tribunnews.com, Kemendikdasmen bakal menerapkan pelaksanaan TKA sebagai pengganti UN.
Keterangan itu, disampaikan Plt Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin.
TKA akan diberlakukan pada tahun ini, untuk kelas 12 SMA/SMK.
"Kami juga sudah bersinergi dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri, bahwa TKA ini akan menjadi indikator penilaian jalur prestasi," ujar Toni melalui keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).
Meski begitu, Toni mengungkapkan, bahwa TKA ini sifatnya tidak wajib.
Selain itu, Toni mengatakan, TKA tidak menjadi sebuah penilaian standar kelulusan bagi siswa.
"TKA ini juga akan menjadi berbagai indikator untuk masuk dari SD ke SMP, dan SMP ke SMA. Untuk pelaksanaan TKA SD dan SMP akan mulai dilakukan pada tahun depan," ucapnya.
Tantangan Berat Garuda Muda Hadapi Korea Selatan |
![]() |
---|
Prediksi Skor PSM Makassar vs Persebaya Surabaya: Green Force Pernah Curi Poin, Akankah Terulang? |
![]() |
---|
HCS Ultima Dukung Peningkatan SPK Kendaraan Listrik yang Terus Berlipat di Indonesia |
![]() |
---|
Respons Santai Jusuf Kalla Soal Silfester Matutina Tak Segera Dieksekusi ke Bui: Urusan Hukum |
![]() |
---|
Baby Sitter Kuras Uang Rekannya Hingga Rp 20, 4Juta, Korban Baru Ngeh saat Cek Rekening |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.