PMKRI KOMDA III Usul Masa Jabatan DPR Dibatasi Dua Periode, Untuk Menjaga Semangat Demokrasi

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Komisariat Daerah III, yang mencakup wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat

Editor: Adrianus Adhi
Dok
PMKRI - Olimpius Kurniawan (Komisaris Daerah III PMKRI-Jawa Timur, Bali, dan NTB) 

SURYA.co.id, Surabaya - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Komisariat Daerah III, yang mencakup wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, menyampaikan sikap politik tegas terkait urgensi reformasi kelembagaan parlemen di Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, PMKRI mendesak agar masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibatasi maksimal dua periode.

Ketua PMKRI KOMDA III, Olimpius Kurniawan, menyatakan bahwa pembatasan masa jabatan merupakan bagian dari agenda perbaikan sistem politik nasional yang lebih demokratis dan akuntabel.

Ia menilai dominasi politik yang terlalu lama dari individu atau kelompok tertentu di parlemen berpotensi menciptakan oligarki, menghambat regenerasi kepemimpinan, dan melemahkan fungsi pengawasan DPR.

“Sudah saatnya kita mendorong pembatasan masa jabatan DPR hanya dua periode, sebagaimana Presiden yang dibatasi dua periode. Ini untuk mencegah praktik politik yang tidak sehat, menjaga semangat demokrasi, dan memberikan ruang bagi regenerasi pemimpin bangsa,” ujar Kurniawan dalam rilis yang SURYA.co.id terima.

Menurut PMKRI, tanpa adanya pembatasan, parlemen berisiko menjadi sarang kepentingan jangka panjang yang tidak berpihak pada rakyat.

Reformasi kelembagaan dinilai sebagai langkah penting agar DPR tetap menjaga integritas dan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk segelintir elit politik.

Seruan Reformasi untuk Menjaga Legitimasi Parlemen

PMKRI KOMDA III juga menyerukan kepada masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi mahasiswa di seluruh Indonesia untuk bersama-sama mengawal isu pembatasan masa jabatan DPR.

Mereka berharap agar wacana ini mendapat perhatian serius dari para pembuat kebijakan.

“Kami tidak ingin parlemen kehilangan legitimasi di mata rakyat. Pembatasan masa jabatan DPR adalah langkah strategis untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif,” tegas Kurniawan.

PMKRI menilai bahwa regenerasi politik yang sehat hanya bisa terjadi jika ada pembatasan masa jabatan yang jelas.

Hal ini akan mendorong munculnya pemimpin baru yang lebih segar, responsif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved