Hemat APBD Trenggalek Dengan Hapus Konsumsi Rapat dan Perdin, Nasib Calon PPPK Masih Menggantung
dampaknya terhadap calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 yang saat ini masuk tahap rekrutmen
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Trenggalek tengah memeriksa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka efisiensi anggaran sesuai instruksi presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto belum bisa memastikan pos anggaran mana yang akan diefisiensi namun yang hampir pasti adalah perjalanan dinas (perdin) dan konsumsi rapat.
Edy belum bisa memastikan apakah efisiensi ini akan mempengaruhi belanja pegawai termasuk dampaknya terhadap calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 yang saat ini masuk tahap rekrutmen.
"PPPK sedang kita pertimbangkan. Saat ini memang sudah sesuai dengan rencana awal, di mana jumlahnya mencapai 2.335 (formasi) pegawai," ujar Edy, Selasa (25/2/2025).
Belanja pegawai mendapatkan postur yang sangat besar dalam APBD Trenggalek. Dengan tambahan rekrutmen PPPK tersebut, belanja pegawai Pemkab Trenggalek mencapai Rp 1,1 triliun. Angka tersebut lebih dari 50 persen besaran APBD Trenggalek yang berada di angka Rp 2 triliun.
"Belanja pegawai ini belum bisa dipastikan sepenuhnya. Namun kami sudah mulai menghitung kebutuhan anggaran, terutama untuk PPPK yang akan diangkat pada pertengahan tahun 2025," tambahnya.
Menurut Edy, PPPK yang akan diangkat pada Juni 2025 mulai menerima gaji usai diangkat. Pemkab Trenggalek sebelumnya membuka seleksi pengadaan PPPK formasi 2024.
Ada tiga jabatan yang dibutuhkan dengan total 2.335 formasi. Yang pertama adalah jabatan fungsional guru dengan 283 formasi, jabatan fungsional kesehatan dengan jumlah 70 formasi, lalu 1.982 formasi jabatan teknis.
Seleksi PPPK terbagi menjadi dua gelombang, gelombang pertama untuk jabatan fungsional guru, fungsional kesehatan, dan tenaga teknis yang masuk kategori 1.
Sedangkan gelombang kedua adalah untuk jabatan fungsional guru, fungsional kesehatan, dan tenaga teknis yang masuk kategori 2. *****
Efisiensi Anggaran di Trenggalek
Inpres Nomor 1 Tahun 2025
konsumsi rapat dan dinas dihapus
belanja pegawai Trenggalek dikurangi
Sekda Trenggalek Edy Soepriyanto
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
nasib PPPK terdampak efisiensi
Trenggalek
Diduga Maling Beraksi Seorang Diri Bobol 3 Minimarket di Trenggalek, Yang Dicuri Rokok dan Uang |
![]() |
---|
Denda Tunggakan PBB-P2 di Trenggalek Dihapuskan, Berlaku Hingga Akhir Tahun |
![]() |
---|
Grup Musik Asal Surabaya Klantink Ikut Meriahkan Gebyar Ekraf di Alun-alun Trenggalek |
![]() |
---|
Gaji Puluhan Juta Untuk Tenaga Trampil, Pemkab Trenggalek Buka Peluang Kerja di Jepang dan Korea |
![]() |
---|
Faktor Ekonomi Memicu Perceraian ASN di Trenggalek, Setiap Bulan Selalu Ada Satu Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.