Polisi Trenggalek Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan Acak di Jalan Raya Prigi

Polres Trenggalek, Jatim, tangkap 4 warga Kecamatan Watulimo pelaku penganiayaan acak di jalan Desa Prigi, korban diserang tanpa alasan .

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
PENGANIAYAAN ACAK - Polres Trenggalek meringkus pelaku kejahatan jalanan di Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (7/11/2025). 4 pelaku melakukan penganiayaan acak terhadap pengguna jalan tanpa alasan yang jelas. 
Ringkasan Berita:
  • 4 warga Kecamatan Watulimo, Trenggalek, Jatim, ditangkap karena menyerang pengguna jalan secara acak di Desa Prigi.
  • Korban dipukul dengan kayu dan dilempari batu, pelaku tidak kenal korban.
  • Pelaku dijerat pasal penganiayaan, terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek membekuk 4 pelaku penganiayaan terhadap pengguna jalan secara acak di simpang tiga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim) pada Jumat (27/6/2025) pukul 04.30 WIB. 

Para pelaku merupakan warga setempat, dan kini dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kronologi Penganiayaan Dini Hari

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menjelaskan bahwa aksi penganiayaan dilakukan oleh Indra Fajar, Susianto, Yogi dan Rifai. 

Mereka memukuli korban Ilham Pratama dan teman-temannya menggunakan batang kayu, setelah korban berhenti karena ada kayu melintang di jalan.

Tak lama berselang, korban lain bernama Boniran juga mengalami serangan serupa. 

Ia dilempari batu saat mencoba menyingkirkan kayu yang menghalangi jalan. 

Lemparan kedua mengenai gerobak miliknya, sehingga ia segera melarikan diri dan melapor ke Polsek Watulimo.

Pelaku Tidak Kenal Korban, Motif Acak

AKBP Maliki memastikan, jika antara pelaku dan korban tidak saling mengenal dan tidak memiliki konflik sebelumnya. 

Para pelaku juga tidak dalam pengaruh alkohol saat melakukan penganiayaan.

“Pelaku secara acak berusaha mengganggu orang-orang yang lewat di jalan tersebut,” tegas Maliki.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 Subsider Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved