Anak Penganiaya Ibu Kandung di Bangkalan Merengek Saat Dijemput Polisi : Taubat Kamu

Pemukulan yang dilakukan pelaku kepada ibunya itu, berawal setelah permintaan uang sebesar Rp 200 ribu tidak dituruti. 

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Ahmad Faisol
ANAK DURHAKA - Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi saat menggali keterangan dari tersangka FZR (23), pelaku pemukulan terhadap ibu kandung di Kota Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (25/2/2025). Ia dilaporkan ibunya, JW (57) atas perkara KDRT, setelah sering melayangkan pukulan dan cekikan . 

Bagi para penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan, FZR bukan lah sosok asing. Ia pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan dijebloskan ke balik jeruji tahanan setelah divonis 2 tahun penjara pada tahun 2023.  

“Langkah-langkah selanjutnya, tadi kami sudah perintahkan kasat reskrim untuk dilakukan cek urine terhadap FZR,” tegas Hendro.

Ia memaparkan, pemukulan yang dilakukan FZR kepada ibunya itu, berawal setelah permintaan uang sebesar Rp 200 ribu tidak dituruti. 

Uang itu, diminta untuk keperluan menebus handphone FZR yang digadaikan.

Ketika tidak dikasih uang, lanjut Hendro, pelaku sempat berusaha mengambil sepeda ontel milik ibunya, namun ternyata digembok. 

Sehingga pelaku merasa geram dan melakukan penganiayaan berupa pemukulan ke wajah ibunya, kemudian mencekik dan memukul dengan sapu.

“Kami jerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Juncto Pasal 5 Huruf A Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas Hendro mengakhiri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved