Anak Penganiaya Ibu Kandung di Bangkalan Merengek Saat Dijemput Polisi : Taubat Kamu
Pemukulan yang dilakukan pelaku kepada ibunya itu, berawal setelah permintaan uang sebesar Rp 200 ribu tidak dituruti.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Cak Sur
Bagi para penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan, FZR bukan lah sosok asing. Ia pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan dijebloskan ke balik jeruji tahanan setelah divonis 2 tahun penjara pada tahun 2023.
“Langkah-langkah selanjutnya, tadi kami sudah perintahkan kasat reskrim untuk dilakukan cek urine terhadap FZR,” tegas Hendro.
Ia memaparkan, pemukulan yang dilakukan FZR kepada ibunya itu, berawal setelah permintaan uang sebesar Rp 200 ribu tidak dituruti.
Uang itu, diminta untuk keperluan menebus handphone FZR yang digadaikan.
Ketika tidak dikasih uang, lanjut Hendro, pelaku sempat berusaha mengambil sepeda ontel milik ibunya, namun ternyata digembok.
Sehingga pelaku merasa geram dan melakukan penganiayaan berupa pemukulan ke wajah ibunya, kemudian mencekik dan memukul dengan sapu.
“Kami jerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Juncto Pasal 5 Huruf A Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas Hendro mengakhiri.
Mahfud MD Kritik KPK, Sebut Penangkapan Immanuel Ebenezer Bukan OTT, Ada Indikasi Pencucian Uang |
![]() |
---|
Sebelum Ceraikan Azizah Salsha, Pratama Arhan Pernah Dapat Pesan Andre Rosiade Soal Komitmen |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Surabaya Hari Ini 28 Agustus 2025: Berpotensi Hujan Siang dan Sore Hari |
![]() |
---|
Dinas PUPR Kab Kediri Sebut Progres Pembangunan Jalan Stadion Gelora Daha Jayati Capai 17 Persen |
![]() |
---|
Pasar Janti Dibongkar, Wakil Ketua DPRD Ponorogo Evi Dwitasari: Semoga Tidak Ada Lagi Tempat Asusila |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.