Anak Penganiaya Ibu Kandung di Bangkalan Merengek Saat Dijemput Polisi : Taubat Kamu

Pemukulan yang dilakukan pelaku kepada ibunya itu, berawal setelah permintaan uang sebesar Rp 200 ribu tidak dituruti. 

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Ahmad Faisol
ANAK DURHAKA - Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi saat menggali keterangan dari tersangka FZR (23), pelaku pemukulan terhadap ibu kandung di Kota Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (25/2/2025). Ia dilaporkan ibunya, JW (57) atas perkara KDRT, setelah sering melayangkan pukulan dan cekikan . 

SURYA.CO.ID, KOTA BANGKALAN – Hati seorang ibu, Ny JW (57) sudah pasti remuk ketika meratapi tingkah polah anak bungsunya yang tidak wajar, FZR (23). 

Aksi pemukulan hingga cekikan oleh FZR sering mendera tubuh JW. 

Meski sempat bulat melapor polisi atas tindakan FRZ, namun kasih sayang JW sebagai seorang ibu akhirnya menuntun langkahnya untuk mencabut laporan itu.

Upaya JW memberikan kesempatan kepada FZR agar bisa memperbaiki diri, ternyata tidak berbuah manis. 

Anaknya tetap bertindak di luar kendali, hingga penganiayaan terhadap dirinya kembali terulang.  

“Taubat kamu,” jawab JW ketika mendengar FZR merengek dengan panggilan, ‘Ma’ di depan pintu rumahnya, Jalan Trunojoyo, Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan, Jawa Timur (Jatim) pada 18 Februari 2025. 

Saat merengek, kedua tangan FZR sudah dalam kondisi diborgol untuk dijemput Kanit PPA Satreskrim Polres Bangkalan, Ipda Hendra Wendi A bersama sejumlah anggotanya.

Penjemputan FZR ke Polres Bangkalan, berdasarkan laporan polisi yang kembali dilayangkan ibunya, JW atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 10 Januari 2025 lalu. 

Kini, FZR mendekam di balik jeruji tahanan Satreskrim Polres Bangkalan.

“Terkiat pelaporan KDRT dengan pelaku anak terhadap ibunya. Pelaku anak berinisial inisial FZR ini pada tahun 2024 juga pernah dilaporkan atas perkara serupa oleh ibunya, namun kemudian langsung dicabut,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, Selasa (25/2/2025).

Hendro menjelaskan, tersangka FZR telah melakukan pemukulan sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kanan yang mengarah ke wajah ibu kandungnya. 

Tidak hanya itu, FZR juga mencengkeram kedua lengan JW dan juga melayangkan pukulan sebanyak satu kali menggunakan sapu yang mengenai lengan kanan korban.

“Pada 18 Februari 2025, dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, karena si ibu sudah tidak kuat lagi. Si ibu masih dipukul sebanyak dua kali usai memberikan laporan kepada kami,” jelas Hendro.  

Berdasar informasi, FZR merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara. Tindak tanduknya semakin tidak terkendali setelah ayahnya meninggal. 

Kondisi itu, kemudian memaksa JW harus memeras keringat untuk membiayai hidup FZR, sementara dua saudara kandungnya telah berkeluarga.   

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved