Sudah Mengabdi 15 Tahun Lebih, Ratusan Nakes Honorer Minta DPRD Mojokerto Perjuangkan Jadi PPPK
Total ada 326 honorer di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto, yang terdiri dari 246 Nakes dan 54 non Nakes.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Ratusan tenaga kesehatan (nakes) yang tergabung dalam FKHN (Forum komunikasi honorer Nakes dan non Nakes) Mojokerto mengadukan nasibnya ke Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (24/2/2025).
Ini menyusul kebijakan pemerintah pusat terkait rencana penghapusan tenaga kerja non ASN (Aparatur sipil negara), atau honorer di lingkungan pemerintah daerah.
Total ada 326 honorer di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto, yang terdiri dari 246 nakes dan 54 non nakes.
Perwakilan FKHN diterima oleh seluruh Komisi IV, mereka melangsungkan audensi di ruangan rapat Hayam Wuruk lantai II, DPRD Kabupaten Mojokerto.
Ketua FKHN Kabupaten Mojokerto, Teo Ananda Saputra mengatakan, pihaknya berharap audensi ini mendapat menjadi perhatian khusus dari pemerintah daerah terkait nasib pegawai honorer di Dinkes.
Nakes honorer yang sudah mengabdi paling lama di atas 17 tahun dan mayoritas di atas 5 tahun, berharap diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja).
"Kami ingin ada perhatian dari pemda agar diangkat menjadi PPPK. Totalnya ada 326 nakes (honorer) dan non kesehatan, itu khusus di Dinkes," kata Teo Ananda usai audensi di DPRD.
Ia mengungkapkan, audensi bersama legislatif ini bertujuan untuk mendapat dukungan dari pemda agar para abdi masyarakat itu bisa diperjuangkan menjadi PPPK.
"Inti dari pertemuan hari ini, kita ingin dukungan dari Pemkab Mojokerto khususnya bapak bupati dan wakil bupati Mojokerto," jelasnya.
Sebelumnya, Pemkab Mojokerto telah membuka rekrutmen PPPK dengan total 427 lowongan dari formasi tenaga honorer dengan masa kerja minimal dua tahun yang meliputi 200 tenaga pendidikan (Guru), 124 nakes, dan 104 tenaga teknis pada 2024 lalu.
Dari rekrutmen itu, sebanyak 81 nakes lolos kompetensi menjadi PPPK dan menyisakan sekitar 326 non ASN. Perwakilan honorer nakes berharap pemda mengusulkan formasi (PPPK) sesuai kuota.
"Untuk formasi kita inginnya berdasarkan kuota, ke depan bilamana ada regulasi lebih lanjut berharap kuota itu sesuai dengan formasi. Paling lama honorer nakes sudah bekerja 17 tahun dan mayoritas di atas 5 tahun," beber Teo.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tatang Marhaendrata mengungkapkan, pihaknya menampung aspirasi dari tuntutan pegawai honorer kesehatan yang tergabung FKHN tersebut.
"Kita sudah ada regulasi rekrutmen CPNS maupun PPPK, sedang berproses untuk itu sekarang. Tuntutan teman-teman ini kan ingin mempercepat, apakah itu diangkat menjadi penuh waktu maupun paruh waktu," ucap Tatang.
Ia menyebut, pemda mentaati peraturan sesuai regulasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pihaknya akan menyampaikan aspirasi pegawai honorer kesehatan kepada Bupati Mojokerto.
tenaga kesehatan (nakes)
honorer nakes di Mojokerto
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
honorer nakes minta jadi PPPK
nasib tenaga honorer daerah
honorer 17 tahun tanpa status
DPRD Mojokerto
Mojokerto
Pelaku Curanmor Bawa Pedang di Pungging Mojokerto Dibekuk Polisi, Beraksi di 4 TKP |
![]() |
---|
Giatkan Kader Ajak Masyarakat Cek Kesehatan Gratis, Capaian Kota Mojokerto Lampaui Target Nasional |
![]() |
---|
Penanganan Haji-Umrah Dicabut, Kemenag Mojokerto Sortir Aset, Pasrah SDM Ditarik ke Kementrian Baru |
![]() |
---|
16 Pejabat Pemkab Mojokerto Dimutasi, Berikut Daftar Jabatan Baru Mereka |
![]() |
---|
Polres Mojokerto Tangkap Pembobol Rumah Kosong di Modopuro, Sempat Sembunyi di Rumah Mertua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.