Berita Viral
Akhir Nasib Kepsek SMAN 6 Depok Siti Faizah Balik Kucing Jadi Guru Biasa, Dedi Mulyadi Tegaskan Ini
Inilah akhir nasib Kepala SMAN 6 Depok Siti Faizah setelah dicopot karena imbas memberangkatkan siswanya study tour ke Jawa Timur.
SURYA.co.id - Inilah akhir nasib Kepala SMAN 6 Depok Siti Faizah setelah dicopot karena imbas memberangkatkan siswanya study tour ke Jawa Timur.
Sempat beredar kabar, pencopotan Kepala SMAN 6 Depok yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi itu belum final karena hingga kemarin Siti Faizah masih masuk kerja seperti biasa.
Humas SMAN 6 Depok, Syahri Ramadhan bahkan menyebut status Siti Faizah masih dalam tahap verifikasi dan klarifikasi.
Menurutnya, pencopotan kepsek harus melalui mekanisme yang jelas.
"Untuk saat ini yang dapat saya jawab adalah masih dalam tahap proses verifikasi dan klarifikasi," kata Syahri.
Baca juga: Sosok Wali Kota Supian Suri yang Dukung Dedi Mulyadi Copot Kepsek SMAN 6 Depok, Rekam Jejak Moncer
Penonaktifan kepala sekolah disebut tak bisa dilakukan begitu saja tanpa pemeriksaan dari Dinas Pendidikan Jawa Barat atau Inspektorat.
"Kan Pak Gubernur juga tidak akan langsung serta-merta mencopot jabatan seseorang tanpa melakukan klarifikasi dulu," ungkapnya.
Setelah proses pemeriksaan selesai, barulah sanksi yang tepat akan ditentukan.
Artinya, meskipun sudah ada perintah pencopotan, kepala sekolah SMAN 6 Depok masih menjalankan tugasnya hingga ada keputusan resmi.
Namun, pernyataan Syahri ini dibantah Dedi Mulyadi.
Dengan tegas dia menyebut Siti Faizah telah dicopot dari jabatan Kepala SMAN 6 Depok dan kini berstatus sebagai guru biasa.
"Kalau sudah diberhentikan, apa kepala sekolah tugasnya? Kembali mengajar, menjadi guru biasa," ujar Dedi melalui akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, dikutip Senin (24/2/2025).
Dedi menambahkan, pencopotan jabatan dalam dunia pendidikan bukanlah sesuatu yang luar biasa.
Ia mencontohkan, rektor bisa kembali menjadi dosen, dan mantan pejabat juga bisa kembali ke posisi sebelumnya.
"Enggak ada masalah. Itu sama dengan rektor juga bisa jadi dosen biasa. Politisi, mantan ketua DPRD bisa jadi anggota biasa," lanjutnya.
Polemik ini bermula dari kebijakan study tour SMAN 6 Depok yang tetap dijalankan meski Dedi telah mengimbau agar sekolah-sekolah di Jawa Barat membatalkan kegiatan serupa.
Imbauan ini dikeluarkan karena banyak orang tua yang mengeluhkan biaya besar yang harus dikeluarkan, dalam kasus yakni Rp 3,8 juta per siswa.
Namun, pihak sekolah tetap melaksanakan study tour pada 17–24 Februari 2025 dengan dalih kunjungan ke empat perguruan tinggi negeri serta observasi budaya di beberapa daerah di Jawa Timur.
Dedi menyayangkan keputusan itu karena menurutnya study tour seharusnya dilakukan di dalam provinsi terlebih dahulu, mengingat banyaknya kawasan industri dan institusi pendidikan di Jawa Barat.
"Industri itu di Jabar paling banyak. Kok malah studi ke luar Jawa Barat? Kan menjadi aneh," tegasnya.
Pencopotan SF juga menjadi bagian dari upaya Pemprov Jawa Barat dalam menertibkan sekolah-sekolah yang melanggar surat edaran terkait study tour.
Menurut Dedi, ada 111 sekolah di Jawa Barat yang tetap melaksanakan study tour, dengan 22 di antaranya beralasan kunjungan industri.
Oleh karena itu, ia telah meminta Inspektorat dan Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran.
"Kami sudah memerintahkan UPTD, Inspektorat untuk menelusuri sejauh mana pelanggaran yang dilakukan. Jika terbukti melanggar, kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi," kata Dedi.
Sanksi yang diberikan bisa berupa pemberhentian sementara hingga permanen.
Klarifikasi sekolah Sementara itu, Humas SMAN 6 Depok, Syahri Ramadhan menyatakan, pencopotan kepala sekolah masih dalam tahap verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut.
"Pak Gubernur tidak akan langsung serta-merta mencopot jabatan seseorang tanpa melakukan klarifikasi dulu. Jadi untuk saat ini masih dalam tahap verifikasi," ujar Syahri saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2025).
Syahri menjelaskan, untuk menetapkan sanksi atas polemik ini, Dedi pasti akan mengarahkan penelusuran dan klarifikasi melalui Inspektorat dan Dinas Pendidikan Jawa Barat.
"Adakah di dalamnya pelanggaran dan sebagainya sehingga terbukti ibu kepsek ada satu kesalahan. Ya tentunya, saya yakin kepsek juga akan mengikuti semua proses yang harus dilalui," ungkapnya.
Keyakinan tersebut berangkat dari status kepegawaian kepala sekolah yang termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tentu terikat dengan berbagai aturan.
Pencopotan Sudah Tepat

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai keputusan Dedi untuk mencopot Kepala SMAN 6 Depok sudah sesuai.
Ia menekankan bahwa larangan study tour memiliki alasan yang jelas, terutama karena sering membebani orang tua dan berpotensi menimbulkan pungutan yang tidak jelas.
"Study tour ini sangat meresahkan orang tua, khususnya yang terkendala biaya. Biasanya, ikut gak ikut, anak tetap harus bayar. Kalau enggak bayar, bisa berdampak macam-macam, misalnya enggak boleh ikut ujian atau ijazah ditahan," ujar Ubaid.
Ubaid juga menyoroti aspek keselamatan siswa yang kerap diabaikan dalam kegiatan ini.
Banyak kasus study tour yang tidak memperhatikan faktor keamanan sehingga menimbulkan risiko kecelakaan.
"Imbauan larangan study tour ini selalu didengungkan tiap tahun, tapi tampaknya tidak ditaati oleh sekolah. Ini menjadi evaluasi kita bersama, mengapa sinergi dan koordinasi antara sekolah dan pemda terkesan buruk bahkan kontradiktif," kata Ubaid.
Jika study tour terbukti membebani orang tua dan membahayakan siswa, ia menegaskan bahwa pemerintah harus lebih tegas dalam melarang serta memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar.
Sosok Pengganti Siti Faizah
Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menggantikan Siti Faizah, yang dicopot dari jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 6 Kota Depok.
Sosok pengganti Siti Faizah adalah wakil kepsek SMAN 6 Depok.
Dia akan menjalankan tugas rutin selama belum ada pengangkatan kepsek baru.
"Sudah ditunjuk Plh yang melaksanakan tugas-tugas harian," ujar Kepala Disdik Jabar, Wahyu Mijaya, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Pihaknya juga sudah menindaklanjuti instruksi dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, terkait penonaktifan Siti Faizah dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMAN 6 Depok.
Lebih lanjut, Wahyu menerangkan bahwa atas kasus ini akan dilakukan audit keuangan terhadap sekolah tersebut oleh Inspektorat Jabar.
Mengingat, dalam kasus pelaksanaan study tour tersebut, ditemukan adanya praktik pungutan terhadap siswa yang nominalnya mencapai jutaan rupiah.
"Tindak lanjut pembebasan sementaranya sedang diproses tim," ucap Wahyu.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepsek SMAN 6 Depok Belum Benar-benar Dicopot Seperti Instruksi Dedi Mulyadi"
Siti Faizah
SMAN 6 Depok
Dedi Mulyadi Copot Kepala SMAN 6 Depok
Kepsek SMAN 6 Depok
Dedi Mulyadi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Letjen Tandyo Budi Revita, Wakil Panglima TNI Pertama Setelah 25 Tahun Kosong |
![]() |
---|
Rekam Jejak Sjafrie Sjamsoeddin, Orang Terdekat Prabowo Terima Gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 |
![]() |
---|
Perjuangan Rafael Hutabarat Anak Penjual Sayur Lolos Tes Akpol 2025, Ranking 1 Tingkat Daerah |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Sepriana Ibunda Prada Lucky usai Putranya Tewas Dianiaya Senior: Hancur, Nak |
![]() |
---|
Mirip Kisah Ismanto Buruh Jahit yang NIK Dicuri, Warga Ini Syok Ditagih Pajak Mobil Mewah Rp108 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.