THR 2025

Besaran THR Karyawan Swasta yang Cair H-7 Lebaran 2025, Pekerja di Bawah 12 Bulan Dapat Segini

Berikut ini besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta akan cair pada Maret 2025. Pekerja di bawah 12 bulan akan dapat segini.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Dok SURYA
THR KARYAWAN SWASTA - Ilustrasi THR karyawan swasta 2025. Segini besaran yang akan diterima 

SURYA.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta akan cair pada Maret 2025.

Hal tersebut dikonfirmasi Presiden Prabowo Subianto saat diwawancarai di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025) siang.

THR karyawan swasta akan cair paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. 

Artinya, jika Idul Fitri 1446 Hijriyah jatuh pada 31 Maret atau 1 April, maka THR karyawan swasta diharapkan cair sekitar 24 atau 25 Maret 2025. 

Sementara besaran THR karyawan swasta sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016.

Dalam menentukan besaran THR karyawan swasta terdapat perbedaan antara pekerja di bawah 12 bulan dan yang sudah bekerja selama lebih dari setahun.

Ada pun cara menghitung besaran THR karyawan swasta di bawah 12 bulan tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 sebagai berikut:

THR untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih

Pekerja atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

THR untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka, dengan rumus: masa kerja x 1 bulan upah : 12.

Sanksi jika Tak Bayar THR Karyawan

Baca juga: Bocoran Jadwal THR Karyawan Swasta 2025 Cair, Pekerja di Bawah 12 Bulan Tetap Dapat

Apabila THR karyawan tidak diberikan, maka perusahaan akan mendapatkan sanksi administratif. 

Sementara jika pembayaran THR karyawan swasta terlambat dari ketentuan, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved