THR 2025

Cara Hitung Besaran THR Karyawan Swasta Bekerja di Bawah 12 Bulan, Paling Lambat Cair H-7 Lebaran

Besaran THR karyawan dengan masa kerja di bawah 12 bulan tentu berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja selama lebih dari setahun. Ini rumusnya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
CANVA
THR 2025 - Ilustrasi THR karyawan swasta yang cair bulan Maret 2025 

SURYA.CO.ID - Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016, pekerja di bawah 12 bulan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Besaran THR karyawan swasta dengan masa kerja di bawah 12 bulan tentu berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja selama lebih dari setahun.

Ada pun cara menghitung besaran THR karyawan swasta di bawah 12 bulan tertuang dalam Pasal 3 ayat 1.

Yakni, dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka, dengan rumus: masa kerja x 1 bulan upah : 12.

Sementara untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sanksi jika Tak Bayar THR Karyawan

Apabila THR karyawan tidak diberikan, maka perusahaan akan mendapatkan sanksi administratif. 

Sementara jika pembayaran THR karyawan swasta terlambat dari ketentuan, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Hal ini diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Jadwal THR Karyawan Swasta Cair

Baca juga: Bocoran Jadwal THR Karyawan Swasta 2025 Cair, Pekerja di Bawah 12 Bulan Tetap Dapat

Terkait jadwal pencairan THR karyawan swasta, Presiden Prabowo Subianto pun memastikan akan segera cair pada Maret 2025 mendatang. 

Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025)..

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved