PH Tegaskan Tiada Kerugian Negara, 2 Petinggi SMK di Lamongan Tetap Ditahan Terkait Bantuan COE

Ia meminta penyidik melihat secara jelas sehingga bisa dibuktikan secara substantif dan prosedur administrasi

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
surya/hanif manshuri (hanif manshuri)
KORUPSI DANA PENDIDIKAN - Kejari Lamongan menahan dua pimpinan Yayasan SMK Wahid Hasyim atas dugaan korupsi dana bantuan COE dan membawanya ke Lapas Kelas II B Lamongan Jalan Sumargo, Kamis (20/2/2025). 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Dugaan penyalahgunaan dana bantuan Center of Excellence (COE) dari Kementrian Pendidikan senilai Rp 2,1 miliar akhirnya menjerat dua pelaku pendidikan di Lamongan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi menahan AA dan AM usai pemeriksaan, Kamis (20/2/2025) dan menitipkan keduanya ke Lapas Kelas IIB Lamongan.

AA dan AM sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana bantuan itu. AA merupakan ketua yayasan sebuah SMK dan AM menjabat kepala sekolah di sekolah itu.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi mengatakan, keduanya diduga terlibat korupsi dana bantuan COE yang dialokasikan untuk pembangunan fasilitas SMK.

"Hari ini hingga 20 hari ke depan kedua tersangka  dilakukan Penahanan di Lapas Kelas II B Lamongan, " kata Anton, Kamis (20/2/2025).

Dalam kasus ini, kata Anton, kejaksaan telah mengamankan barang bukti 33 dokumen, laptop dan uang sebesar Rp 238 juta.

"Total kerugian negara akibat dugaan korupsi itu sebesar  Rp 238.214.491,00," tegasnya.

Kedua tersangka dijerat  Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, tersangka diancam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHP  dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih.

Menurut Anton, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

Penahanan dilakukan agar keduanya tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau merusak barang bukti. 

Tetapi penetapan tersangka dan penahanan itu dikritik Muhammad Ma'ruf Syah, pembela hukum (PH) AA dan AM.

Ma'ruf membantah tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada dua kliennya

Menurut Ma'ruf  tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. "Kami akan buktikan di persidangan bahwa tidak ada kerugian negara," ujar Ma'ruf.

Ia juga menegaskan bahwa dana COE tersebut digunakan untuk kepentingan sosial, termasuk membantu sekitar 170 anak yatim yang kehilangan pengasuh.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved