PH Tegaskan Tiada Kerugian Negara, 2 Petinggi SMK di Lamongan Tetap Ditahan Terkait Bantuan COE
Ia meminta penyidik melihat secara jelas sehingga bisa dibuktikan secara substantif dan prosedur administrasi
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Dugaan penyalahgunaan dana bantuan Center of Excellence (COE) dari Kementrian Pendidikan senilai Rp 2,1 miliar akhirnya menjerat dua pelaku pendidikan di Lamongan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi menahan AA dan AM usai pemeriksaan, Kamis (20/2/2025) dan menitipkan keduanya ke Lapas Kelas IIB Lamongan.
AA dan AM sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana bantuan itu. AA merupakan ketua yayasan sebuah SMK dan AM menjabat kepala sekolah di sekolah itu.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi mengatakan, keduanya diduga terlibat korupsi dana bantuan COE yang dialokasikan untuk pembangunan fasilitas SMK.
"Hari ini hingga 20 hari ke depan kedua tersangka dilakukan Penahanan di Lapas Kelas II B Lamongan, " kata Anton, Kamis (20/2/2025).
Dalam kasus ini, kata Anton, kejaksaan telah mengamankan barang bukti 33 dokumen, laptop dan uang sebesar Rp 238 juta.
"Total kerugian negara akibat dugaan korupsi itu sebesar Rp 238.214.491,00," tegasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, tersangka diancam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHP dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
Menurut Anton, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025.
Penahanan dilakukan agar keduanya tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau merusak barang bukti.
Tetapi penetapan tersangka dan penahanan itu dikritik Muhammad Ma'ruf Syah, pembela hukum (PH) AA dan AM.
Ma'ruf membantah tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada dua kliennya
Menurut Ma'ruf tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. "Kami akan buktikan di persidangan bahwa tidak ada kerugian negara," ujar Ma'ruf.
Ia juga menegaskan bahwa dana COE tersebut digunakan untuk kepentingan sosial, termasuk membantu sekitar 170 anak yatim yang kehilangan pengasuh.
kasus korupsi di Lamongan
korupsi dana pendidikan
Center of Excellence (COE)
korupsi dana COE di SMK
Kejari Lamongan
ketua yayasan SMK terjerat korupsi
2 petinggi SMK diduga korupsi COE
Lapas Lamongan
COE tak rugikan negara
Lamongan
| Polres Lamongan Sidak SPBU Usai Keluhan Pertalite Bermasalah, BBM Bau Menyengat dan Motor Mbrebet |
|
|---|
| 1.700 Hektare Sawah Tadah Hujan MT II di Kembangbahu Lamongan Siap Panen |
|
|---|
| Bawa Hattrick Kemenangan, Ragil Sudirman Bicara Sosok Pelatih Baru Persela Lamongan |
|
|---|
| Jalan Mulus Lamongan Miru-Jugo Tuntas Dibangun, Ini Pesan Gubernur Jatim |
|
|---|
| Polres Lamongan Resmikan Pamapta, Perkuat Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.