PH Tegaskan Tiada Kerugian Negara, 2 Petinggi SMK di Lamongan Tetap Ditahan Terkait Bantuan COE

Ia meminta penyidik melihat secara jelas sehingga bisa dibuktikan secara substantif dan prosedur administrasi

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
surya/hanif manshuri (hanif manshuri)
KORUPSI DANA PENDIDIKAN - Kejari Lamongan menahan dua pimpinan Yayasan SMK Wahid Hasyim atas dugaan korupsi dana bantuan COE dan membawanya ke Lapas Kelas II B Lamongan Jalan Sumargo, Kamis (20/2/2025). 

Ma'ruf menambahkan bahwa secara substansif biaya  pembangunan di SMK telah melebihi dana bantuan dari pemerintah.

"Ini perlu dipikirkan,  jadi tidak ada kerugian negara. Dan nanti kita akan buktikan di persidangan pengadilan," tegasnya.

Menurut Ma'ruf, pembangunan SMK menelan anggaran lebih banyak dari dana COE.

Karena itu ia meminta penyidik melihat secara jelas sehingga bisa dibuktikan secara substantif dan prosedur administrasi.

"Kami akan membuktikan ini di pengadilan dan meminta keadilan substantif," ujarnya.

Kasus ini bermula  pada tahun 2020, ketika SMK di Kecamatan Glagah itu menerima dana bantuan Rp 2.140.990.000 (Rp 2,1 miliar) dari Kementerian Pendidikan untuk fasilitas SMK yang dikembangkan menjadi COE sektor Hospitality. 

Dana itu dialokasikan untuk pembangunan/revitalisasi/renovasi gedung COE sebesar Rp 1.106.189.330, pengadaan peralatan praktik dan perkantoran Rp 884.800.838, serta peningkatan mutu sebesar Rp 150.000.000. *****

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved