Ditangkap Saat Mendengkur di Rumahnya, Warga Bangkalan Susul 3 Pencuri Motor Geng Lampung ke Penjara

Dari keterangannya, pada Juli 2024 beraksi di 13 TKP dengan 13 hasil. Kami kembangkan dari 13 TKP itu

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/Ahmad Faisol (ahmad faisol)
SINDIKAT CURANMOR - Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi menggali keterangan dariAR (23), warga Desa Batah Barat, Kecamatan Kwanyar, Kamis (20/2/2025), yang menjadi anggota sindikat asal Lampung yang beraksi di 14 TKP dalam waktu 2 pekan pada Juli 2024 silam. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Setelah menggulung tiga anggota sindikat pencurian sepeda motor asal Lampung awal Agustus 2024 lalu, Satreskrim Polres Bangkalan kembali membekuk AR (23), yang juga bagian dari komplotan itu.

AR merupakan warga Desa Batah Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan yang menjadi buronan atau DPO setelah tiga rekannya terlebih dahulu dibekuk polisi.

Dan AR sedang mimpi indah ketika polisi mendadak datang ke rumahnya dan menangkapnya. 

Sebelumnya AR bersama komplotannya sempat mengobrak-abrik Bangkalan dengan aksi pencurian motor di 14 TKP hanya dalam waktu 2 pekan pada tahun 2024 silam.

Ia sempat menghilang  selama tujuh bulan terakhir dan terus dalam pemantauan pihak kepolisian. Ia kabur setelah tiga rekannya yang berasal dari Kabupaten Lampung Timur ditangkap.

Ketiga maling asal Lampung itu masing-masing FI (26), warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung; AD (26) dan SE (28), warga Kelurahan/Kecamatan Jabung yang dibekuk pada 7 Agustus 2024 lalu. 

“Saat itu geng Lampung ada 4 orang, 3 sudah diamankan, dan satu ini belum atas nama AR. Setelah diketahui keberadaan, kami langsung bergerak melakukan penangkapan pada pada 14 Februari 2025 di rumahnya,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono didampingi Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Kamis (20/2/2025).   

Aksi geng maling motor asal Lampung memang sempat membuat masyarakat, khususnya di kawasan Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Pasalnya, dari total 14 TKP pencurian sepeda motor dalam dua pekan, 5 TKP di antaranya terjadi di sekitar kampus UTM. Biasanya, geng maling motor ini beraksi dalam jumlah besar, yakni 5 orang.  

Salah satu aksi geng maling motor ini terekam CCTV di sebuah rumah kos di dekat kampus UTM pada 26 Juli 2024 sekitar pukul 04.30 WIB. 

Para pelaku membawa kabur motor setelah merusak gembok pagar rumah kos. Dari penangkapan 3 tersangka kala itu, Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan 4 DPO, salah seorang di antaranya AR yang ditangkap pada 14 Februari 2025 lalu.    

“Betul, AR ini merupakan DPO kelompok Lampung dengan objeknya adalah motor Kawasaki KLX TKP wilayah UTM. Dari keterangannya, pada Juli 2024 beraksi di 13 TKP dengan 13 hasil. Kami kembangkan dari 13 TKP itu, baru ada tiga laporan polisi dan 2 laporan pengaduan,” jelas Hendro.  

Di hadapan penyidik, AR mengaku telah menjual barang bukti kepada pria berinisial A melalui peran seseorang berinisial M. DPO AR kini menyusul tiga rekannya yang berasal dari Lampung ke balik jeruji, FI, AD, SE.

“Tersangka AR kami jerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman pidana kurungan selama 7 tahun penjara,” pungkas Hendro.  *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved