Berita Viral
Desak Kades Kohod Cs Ditahan Usai Jadi Tersangka Pagar Luat, Susno Duadji Ucap 3 Pihak Harus Dijerat
Mantan Kabareskrim Susno Duadji mendesak Kades Kohod Cs ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka kasus sertifikat pagar laut Tangerang.
SURYA.co.id - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji mendesak Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan 3 orang lain kasus sertifikat pagar laut Tangerang.
Hingga kemarin, polisi baru mengajukan pencekalan keempat tersangka, yakni Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta dan penerima kuasa, SP dan CE, ke Ditjen Imigrasi.
Polisi belum menahan tersangka karena baru selesai gelar perkara.
"Baru saja penetapan tersangka. Tadi kita sampaikan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).
"Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," tuturnya.
Baca juga: Nasib Rubicon dan Harta Kades Kohod Usai Jadi Tersangka, Terbukti Cari Keuntungan dari Pagar Laut
Terkait hal ini, Susno Duadji mendesak Kades Kohod Cs harus ditahan.
"Kita minta ditahan, dan harus ditahan," tegas Susno dikutip dari tayangan Metro TV pada Selasa (19/2/2025).
Susno mengaku bersyukur dan memberikan penghargaan kepada Bareskrim, khususnya Dittipidum karena telah berada pada jalan yang benar dalam mengusut perkara ini.
Menurutnya, teknik penyidikan yang dilakukan Bareskrim adalah teknik makan bubur, yang dimulai dari pinggir.
"Saya acungi jempol. Karena kasus ini bukan sembarang pemalsuan, bukan hanya level kades, sekdes, dan 2 penerima kuasa. Itu awal. Itu trigernya," kata Susno.
Menurut Susno, ada yang lebih besar dari sekadar Kades Cs.
Mereka adalah pihak yang menerbitkan sertifikat, pihak lain yang bersetuju, serta yang menjadi otak untuk sampai terbitnya sertifikat untuk tujuan tertentu.
"Ini baru sampai siapa yang memproses. Selanjutnya harus naik ke tingkat ATR/BPN, pemda, pemberi keputusan yang lebih besar, serta siapa yang memesan pagar laut tersebut.
Menurut Susno, kasus ini tidak sulit, pembuktiannya gampang, namun perlu kehati-hatian.
"Kasus ini gampang sekali. kalau tidak benar tekniknya, penyidik bisa jadi korban. Makanya mereka sangat berhati-hati. Perlu kita kawal, perlu kita beri dukungan," tegasnya.
Susno berharap, kasus ini tidak berhenti pada level pemalsuan SHGB dan SHM.
Polisi juga harus menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pidana korupsinya.
"Dana yang masuk ke rekening desa kohod, baik rekening kas desa atau rekening pribadi, itu berasal dari mana? Pemberi dana tujuannya apa? terkait pemberian alas hak palsu. Lalu, dana dibelikan apa? ini bisa jadi TPPU dan bisa diungkap tindak pidana korupsinya," tegasnya.
"Kalau hanya pemalsuan, belum apa-apa ini," tukasnya.
Sebelumnya, Arsin ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta (UK), dan dua orang lainnya berinisial SP dan CE.
Kades Kohod dan tiga tersangka ini diduga bersekongkol melakukan pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di area pagar laut Tangerang.
Djuhandani menjelaskan peran Arsin dan tiga tersangka yang memalsukan surat-surat tersebut.
"Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod."
"Dan dokumen lain yang dibuat oleh kades dan sekdes kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," kata Djuhandani.
Lebih lanjut, Djuhandani menjelaskan, para tersangka itu membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Kemudian, terbitlah sebanyak 260 SHM atas nama warga Desa Kohod.
"Seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," tuturnya.
Sebelumnya, dua orang berinisial SP dan CE ini disebut mempunyai peran sebagai penerima kuasa. Namun, tak dijelaskan lebih detail soal hal tersebut.
Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Motif Ekonomi di Baliknya
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, pemalsuan ini berlatarbelakang motif ekonomi.
Namun, berapa aliran dana yang didapatkan para tersangka, polisi belum bisa memastikan karena saat dikonfrontir, mereka saling lempar tanggungjawab.
Baca juga: Akhirnya Kades Kohod Beber Sumber Uangnya hingga Bisa Beli Mobil Rubicon Rp 800 Juta, Civic dan CRV
"Dikonfrontir antara kades, sekdes dan penerima kuasa, di sini mereka saling lempar. Uangnya dari sini, dari sini. Berputar-putar antara mereka," sebut Djuhandani dalam jumpa pers di kantor Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (18/2/2025).
Meski demikian, penyidik sudah dalam kesimpulan bahwa mereka berusaha mencari keuntungan dari permasalahan ini.
"Keuntungannya berapa? belum diuji. Karena mereka beri keterangan berbeda-beda, saling melempar," terangnya.
Setelah penetapan tersangka ini, polisi menyatakan bakal mendalami soal aliran dana yang diterima Arsin juga.
Sebagaimana diketahui, saat kasus pagar laut Tangerang itu mencuat, sejumlah aset milik Arsin menarik perhatian publik.
Mulai dari rumah mewah, mobil Honda Civic Turbo, HRV hingga Jeep Rubicon.
Jadi, mengenai hal ini, polisi mengatakan akan mendalaminya lebih lanjut.
Namun, untuk saat ini, penyidik masih fokus pada perkara pemalsuan surat izin yang dilakukan oleh Arsin bersama tiga rekannya tersebut.
“Kalau masalah tindak pidana pencucian uang (TPPU), kita akan kembangkan lebih lanjut,” ujar Djuhandani, dilansir Kompas.com.
“Kami saat ini masih konsentrasi pada proses penyidikan pemalsuan ya,” lanjut dia.
Kades Kohod Tersangka
Kades Kohod
Pagar Laut Tangerang
Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang
Komjen (purn) Susno Duadji
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Ingat Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo? Pengunduran Diri dari DPR Ditolak, Begini Nasibnya |
|
|---|
| Polda Metro Jaya Siap Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Roy Suryo tak Gentar Jadi Tersangka |
|
|---|
| Sosok Hakim Nely Andriani, Kabulkan Permohonan Neni Nuraeni Ibu 3 Anak Agar Tak Ditahan di Rutan |
|
|---|
| Sosok Ali Badrudin, Ketua DPRD Pati yang Minta Maaf Usai Bupati Sudewo Gagal Dimakzulkan |
|
|---|
| Kisah Neni Nuraeni Ibu 3 Anak di Karawang Sujud Syukur Usai Permohonan Jadi Tahanan Rumah Dikabulkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Sosok-Eks-Jenderal-Bintang-3-yang-Yakin-Kades-Kohod-Akan-Jadi-Tersangka-Kasus-Pagar-Laut-Tangerang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.