Salahgunakan Warung Sate Untuk Transaksi Sabu, Warga Bangkalan Diringkus Anggota PJR Jatim VIII

Sampai warung sate pun disalahgunakan untuk bertransaksi, seperti yang dilakukan MFA (26), warga Desa Parseh, Kecamatan Socah ini

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (edo)
NARKOBA LINTAS SURAMADU - Anggota PJR Jatim VIII Suramadu mengamankan warga Desa Parseh, Kecamatan Socah atas kepemilikan sabu seberat 0,40 gram saat berada di sebuah warung sate dekat kawasan akses Suramadu sisi Bangkalan, Selasa (18/2/2025). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Bermacam cara dilakukan para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kabupaten Bangkalan untuk menghindari pantauan polisi.

Sampai warung sate pun disalahgunakan untuk bertransaksi, seperti yang dilakukan MFA (26), warga Desa Parseh, Kecamatan Socah ini.

MFA menjadi wajah asing di mata masyarakat Kampung Tangkel, Desa/Kecamatan Burneh sehingga gelagatnya di warung sate itu mengundang kecurigaan.

Rencana MFA bertransaksi pun gagal berkat kejelian masyarakat yang kemudian melaporkan ke polisi, Selasa (18/2/2025).

Personel PJR Jatim VIII Suramadu bergerak cepat sesuai informasi masyarakat dengan mendatangi warung sate di Timur pintu akses Suramadu sisi Madura, Kampung Tangkel. 

Dari tangan MFA, personel PJR Jatim VIII Suramadu menyita satu kantong plastik berisi sabu seberat 0,40 gram.

“Saat menggelar patroli, kami diinformasikan masyarakat bahwa ada seseorang diduga hendak melakukan transaksi sabu di sebuah warung sate,” ungkap Kanit PJR Jatim VIII Suramadu, AKP Sudirman saat ditemui di Pos PJR Tangkel Bangkalan.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka MFA, lanjutnya, anggota PJR Jatim VIII Suramadu berhasil menemukan satu bungkus plastik klip sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

“Setelah kami dekati untuk dilakukan pemeriksaan, barang bukti berupa sabu itu kami temukan dalam kemasan rokok. Tersangka berikut barang buktinya sudah kami serahkan ke Satnarkoba Polres Bangkalan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Sudirman. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved