Perjuangkan Pencairan JHT, Komisi I Tegaskan BPJS Tidak Boleh Menghalangi Hak Honorer Bangkalan

Komisi I DPRD Bangkalan memanggil pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penjelasan kenapa para honorer tidak bisa mengklaim JHT.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (edo)
PERJUANGKAN JHT HONORER - Sekretaris Komisi I DPRD Bangkalan, Nur Hakim memberikan keterangan di hadapan massa Aliansi Honorer Bersatu berkaitan hasil diskusi bersama perwakilan honorer, Senin (17/2/2025). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Keributan antara para tenaga honorer dan pegawai BPJS di gedung BPJS Ketenagakerjaan Madura di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kota Bangkalan pekan lalu terus menjadi pembahasan.

Terbaru, insiden itu menggelinding ke meja wakil rakyat, Senin (17/2/2025) ketika massa Aliansi Honorer Bersatu lintas OPD di lingkungan Pemkab Bangkalan menggelar aksi damai di halaman gedung DPRD Bangkalan dengan salah satu tuntutannya berkaitan BPJS Ketenagakerjaan.

Komisi I DPRD Bangkalan pun membuka ruang diskusi bersama perwakilan para honorer di lantai II Ruang Badan Anggaran (Banggar). Diskusi dipimpin Sekretaris dan Anggota Komisi I DPRD, Nur Hakim dan H Sa’ad Asjari.  

“BPJS menyatakan menunggu SK (pengangkatan PPPK). Setelah kami baca tadi aturannya, ternyata tidak ada persyaratan menunggu SK. Tertera di situ adalah minimal 10 tahun bekerja sudah bisa mengklaim BPJS,” ungkap Nur Hakim di hadapan para jurnalis.

Sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno dalam keterangannya menyatakan, pihaknya bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) ketika sudah ada SK pengangkatan PPPK. 

Keterangan Indriyatno itu disampaikan setelah terjadi kegaduhan beberapa menit sebelumnya antara para honorer dan pegawai BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah menggelar diskusi bersama para honorer, Komisi I DPRD Bangkalan langsung memanggil pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penjelasan kenapa para honorer tidak bisa mengklaim JHT.

Nur Hakim menegaskan, atas dasar apa BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mencairkan. Padahal dari aturan sudah diketahui bersama bahwa JHT bisa dicairkan kalau honorer sudah mengabdi lebih dari 10 tahun.

"Komisi I akan panggil BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan hak mereka, ini hak mereka bukan opsional. Kasihan karena selama Januari-Februari ini mereka belum digaji karena menunggu SK. Jadi uang hasil menabung mereka dipakai untuk kebutuhan mereka,” tegas politisi PDI Perjuangan itu. 

Kontan langkah kongkret Komisi I mendapat respons positif dari para honorer. Bahkan seorang honorer di Dinas Kominfo Bangkalan, Andi Aziz langsung beranjak dari tempat duduk dan bersujud sebagai ungkapan syukur setelah keluh kesah para honorer menjadi perhatian wakil rakyat.  

“Kami memang butuh orang yang peduli, bukan orang pintar. Alhamdulillah, ada kontribusi dari teman-teman DPRD, BPJS langsung dipanggil. Termasuk kami perwakilan dari honorer juga kembali dipanggil,” terang Andi Azis yang sudah 20 tahun mengabdi sebagai honorer Pemkab Bangkalan.

Beberapa tuntutan Aliansi Honorer Bersatu Kabupaten Bangkalan meliputi : Sejahterakan para honorer Kabupaten Bangkalan agar upah disetarakan dengan UMK tahun 2025, Tuntaskan pengangkatan honorer di Kabupaten Bangkalan menjadi PPPK, Menolak rekrutmen CPNS dan PPPK dari jalur umum sampai para honorer diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Selanjutnya, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk para honorer karena upah di bawah UMK yang setiap tahunnya iuran BPJS Kesehatan selalu mengalami kenaikan sesuai UMK.

Dan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan, Pasal 30 Ayat (1) Iuran Peserta Pekerja Upah (PPU) yaitu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan : 4 persen dibayar oleh pekerja dan 1 persen dibawa oleh peserta. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved