Berita Viral
Percuma Kades Kohod Cuci Tangan di Kasus Pagar Laut Tangerang, Susno Duadji Sebut Sudah Pasti Kena
Aksi cuci tangan Kades Kohod di kasus SHGB pagar laut Tangerang tak membuatnya terlepas jeratan hukum, Susno Duadji memastikan Arsin tetap tersangkut.
SURYA.co.id - Pernyataan Kades Kohod Arsin yang mengaku menjadi korban kasus pagar laut Tangerang, tak akan membuat dia lepas dari jeratan hukum.
Manatn kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji meyakini Kades Kohod akan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang.
Menurut Susno, sudah jelas unsur pidana pemalsuan yang dilakukan Arsin.
"Kalau untuk pemalsuan yang dilakukan Kades Kohod, sudah pasti dia tidak bisa lepas, apapun alasan dia. Apakah itu kemauan warga atau kades. Apakag ada pemaksaan atau tidak, sudah tidak bisa dia mengelak lagi, pemalsuan sudah kena," tegas Susno dikutip dari tayangan Kompas TV pada Sabtu (15/2/2025).
Menurut Susno, keterangan Kades Kohod yang meminta maaf telah mencatut nama warga, dan mengaku melakukan pemalsuan atas permintaan pihak ketiga, justru membuat kasus ini semakin terang benderang.
Baca juga: Imbas Kades Kohod Cuci Tangan di Kasus Pagar Laut, Warga Makin Marah, Persembunyiannya Terbongkar
Saat ini tinggal penyidik Bareskerim Polri yang mengejar pihak ketiga yang dimaksud Arsin.
"Saya yakin level Bareskrim sudah enak sekali ini. Karena Kades Kohod sudah mengaku, dia bukan insisiatif pribadi, dia sebut bapeda. Berarti bapeda itu jelas kena," katanya.
Susno menyebut, dalam kasus ini ada tiga pihak yang diduga terlibat.
Pertama, secara formal adalah pemerintah daerah yang bertanggungjawab langsung terkait hal ini.
"Makanya selama ini pemda tidak bertindak pada Kades Kohod, walaupun Arsin ini sudah mengegerkan nusantara. Bupati dan pemprov juga diam," katanya.
Lalu, pihak yang bertanggungjawab kedua adalah ATR/BPN setampat, dari kabupaten maupun provinsi.
Kemudian pihak terakhir adalah otak dari pembuatan sertifikat pagar laut ini, yakni yang mengiming-imingi untuk pembuatan sertifikatnya.
"Kita berharap bareskrim menyentuh pihak itu, s ehingga mereka menyertifikatkan laut itu, karena sudah ada yang beli," katanya.
Siapakah pihak yang disebut dalang atau otak ini?
Tanpa ragu Susno menyebut dia adalah pemilik sertifikat, baik perusahaan maupun perorangan.
"Siapa yang bermimpi mau mensertifikatkan laut. Pada level bareskrim ini gampang urusan.
Ini tidak terjadi kegadukan kalau penyidikan sampai pada otaknya," tersangka.
Susno mengaku menyadari kalau sampai saat ini Bareskrim lambat menetapkan tersangka, karena level kepala desa sebagai pintu masuknya.
"Sebenarnya yang akan dijerat oleh bareskrim itu aparat lebih tinggi, yaitu pemerintah daerah level kabupaten, propinsi. Dan endingnya, otaknya. Otaknya siapa? yaitu pemilik sertifikat itu. Itulah otaknya," tegasnya.
Susno berharap, begitu Kades Kohod ditetapkan tersangka bersama kades-kades lain, maka tinggal diciduk tersangka lainnya.
"Entah bupati, kepala bapedanya. Itu tinggal ciduk saja. Gak ada kesulitan, level bareskrim tidak sulit. Kalau hanya berhenti level, bapeda atau ATR/BPN Kabupaten Tangerang. Kegaduhan ini masih akan terjadi, karena rakyat sudah tahu, siapa otaknya," tukasnya.
MAKI Minta Kades Kohod Dilindungi LPSK

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman menyebut Kades Kohod Arsin layak dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini beralasan karena kesaksian Arsin sangat penting untuk pengungkapan kasus pagar laut Tangerang hingga tuntas.
"Kalau saya di Indonesia, sudah datang ke LPSK, untuk meminta diberikan perlindungan ke Arsin. Meskipun nanti dia tersangka, meski dalam perlindungan. Cukup penting kesaksiannya," katanya.
Dikatakan Boyamin, kesaksian Arsin ini akan menjadi pintu masuk adanya siapa pemilik uang di balik pagar laut Tangerang.
Baca juga: Aksi Cuci Tangan Kades Kohod di Kasus Pagar Laut Tangerang, Ini Sosok SP dan C yang Dituduh Terlibat
"Saya sudah lapor KPK dan kejaksaan agung terkait pasal 9 (pemalsuan dokumen). Saya juga ingin mengembangkan pasal dugaan suap (Pasal 5 dan 6 UU tipikor). Laut ini ada yang ingin memiliki, kalau tidak ada harapan dibeli oleh pemilik uang, tidak mungkin. Apalagi pembuatan pagar laut ini menghabiskan uang di angka miniaml Rp 10 M. Gak mungkin kalau gak ada memodali," urainya.
Pemilik uang ini lah yang harus diusut tuntas.
Dan ini bisa dimulai dari kades Arsin.
"Jangan sampai mengorbankan Arsin saja, sebagaiman dia ngomong. Saya gugat praperadilan, Kejagung, KPK dan kepolisian, kalau seperti itu," ancamnya.
Menurut Boyamin, keterlibatan Arsin harus tetap diusut sebagai pintu masuk.
Apalagi fakta-fakta dan bukti di lapangan sudah menunjukkan adanya pelanggaran seperti dikumen-dokumen yang seolah-olah dibuat tahun 80-an, namun nyatanya baru dibuat sekira tahun 2012.
"Saya yakin gampang mengusutnya. Dari kades, karena warkah, letter C dan D, girik ada di desa.
Setelah itu baru dibawa kecamatan, kabupaten kantor ATR/BPN. Harus dimulai dari kades," tegasnya.
Boyamin juga menyebut adanya oknum pejabat eselon 1 yang terlibat dalam kasus ini.
"Ada dugaan oknum eselon 1 di kementerian yang meminta ini dilancarkan," tukasnya.
Sebelumnya, saat muncul kali pertama, sejak menghilang beberapa minggu, Arsin mengklaim sebagai korban pagar laut Tangerang.
"Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain," ucap Arsin saat muncul kali pertama setelah dikabarkan menghilang usai kasus pagar Laut Tangerang semakin ramai.
"Tentunya ini terjadi akibat kurangnya pengetahuan dan ketidakhati-hatian yang saya dapat lakukan," lanjut Arsin kepada wartawan di Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025).
Pernyataan Arsin diamini Yunihar, kuasa hukumnya.
Baca juga: Telanjur Kades Kohod Tuduh Sosok S yang Palsukan SHGB Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Berkata Lain
Dia menyebut Arsin bukanlah aktor intelektual dalam terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang, Banten.
Yunihar mengungkap sosok berinisial SP dan C yang menjadi pihak ketiga di balik munculnya pagar laut di pesisir Tangerang.
Menurut Yunihar, Arsin merupakan korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya terhadap pihak ketiga.
"Faktanya klien kami sebagai Kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C," kata Yunihar kepada wartawan di Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025).
Yunihar menjelaskan, pihak ketiga tersebut datang ke Desa Kohod pada pertengahan 2022.
Kedatangan mereka bertujuan untuk menawarkan dan mengurus peningkatan atas hak tanah berupa tanah garapan milik sejumlah warga yang menjadi sertifikat.
"Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB, klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi," ujar Yunihar.
Yunihar berharap, untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai kemudian putusan pengadilan keluar dalam kasus pagar laut Tangerang.
Dalam wawancara sebelumnya, Yunihar juga menyebut pihak ketiga itu juga sudah melakukan pembuatan surat izin sejak tahun 2021 lalu.
Yunihar menyebut, sosok 'S' (SP) ini bukanlah orang asing, karena namanya bisa ditelusuri melalui dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Ya, kalau teman-teman telusuri siapa yang kemudian mengajukan ke PKKPR itu, di situ jelas ada kop suratnya,” ungkap Yunihar.
Kuasa Hukum Arsin itu menambahkan, S ini datang ke Desa Kohod pada tahun 2021, bertepatan saat Arsin baru menjabat sebagai Kades.
Saat datang ke Desa Kohod, S menawarkan jasa sekaligus memberikan harapan bagi Arsin yang baru duduk di jabatannya.
“Ya, pihak ketiga datang ke desa menawarkan jasa dengan memberikan harapan-harapan. Saya kira di mana beliau waktunya menjabat Kepala Desa ya sah-sah saja gitu kan (menerima bantuan pihak ketiga),” terang Yunihar.
Ditambah lagi, S ini dinilai sebagai orang yang berpendidikan dan mengerti hukum.
Arsin pun menjadi tak ragu untuk menggunakan jasa S ini.
Bersamaan dengan datangnya S, permintaan warga untuk membuat surat izin membludak karena desas-desus masuknya pengembang di wilayah Kohod.
“Karena tidak ada keraguan maka tawaran itu difasilitasi ketika ada warga seirama juga ada permintaan tawaran ya dipenuhi, jadilah itu,” kata Yunihar lagi.
Kades Kohod
Kades Kohod Tersangka
Pagar Laut Tangerang
Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang
Susno Duadji
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Ahmad Sahroni yang Ditantang Debat Salsa Erwina, Dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok |
![]() |
---|
Tabiat Rohmat alias RS, Ahli IT di Balik Kasus Penculikan Bos Bank Plat Merah, Pekerjaan Misterius |
![]() |
---|
Imbas Tanggapi Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM Ova Emilia Kena Sentil Mahfud MD: Sudah Cukup |
![]() |
---|
Rekam Jejak Gus Irfan yang Disebut Berpeluang Jadi Menteri Haji dan Umrah, Cucu Pendiri NU |
![]() |
---|
Unggahan Ibu Azizah Salsha Diduga Sindir Pratama Arhan yang Ceraikan Putrinya, Istri Adalah Amanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.