11 Anggota Perguruan Silat Pelaku Pengeroyokan di Blitar Diamankan Polisi, 3 Orang Jadi Tersangka

Satreskrim Polres Blitar mengamankan 11 orang anggota perguruan silat yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap anggota perguruan silat lain.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
KASUS PENGEROYOKAN PESILAT - Polisi menunjukkan 11 anggota perguruan silat yang melakukan aksi pengeroyokan di Jalan Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Senin (17/2/2025). 3 orang telah ditetapkan jadi tersangka. 

Dikatakannya, sedang tujuh orang lainnya, akan diproses diduga telah melakukan tindakan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Polisi akan menerapkan pasal UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kepada tujuh pelaku.

"Untuk tujuh pelaku lainnya masih kami proses. Kami akan menerapkan UU Ormas kepada tujuh pelaku. Saat ini, mereka tidak kami tahan," ujarnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved