11 Anggota Perguruan Silat Pelaku Pengeroyokan di Blitar Diamankan Polisi, 3 Orang Jadi Tersangka

Satreskrim Polres Blitar mengamankan 11 orang anggota perguruan silat yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap anggota perguruan silat lain.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
KASUS PENGEROYOKAN PESILAT - Polisi menunjukkan 11 anggota perguruan silat yang melakukan aksi pengeroyokan di Jalan Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Senin (17/2/2025). 3 orang telah ditetapkan jadi tersangka. 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar mengamankan 11 orang anggota perguruan silat yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap anggota perguruan silat lain.

3 dari 11 orang yang diamankan, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan ditahan di Polres Blitar.

3 orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan yaitu, MH (27), JWB (20) dan RGR (19).

"Peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (11/2/2025) lalu," kata Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, Senin (17/2/2025).

Peristiwa pengeroyokan, bermula saat rombongan pelaku sepulang mengikuti acara di Wonotirto, Kabupaten Blitar, melakukan konvoi naik sepeda motor lewat di Jalan Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro.

Ketika melintas di Jalan Desa Minggirsari, rombongan pelaku berpapasan dengan korban yang juga naik sepeda motor.

Korban mengenakan pakaian perguruan silat yang berbeda dengan perguruan silat para pelaku.

Karena panik, korban berusaha putar balik dan sepeda motornya berserempetan dengan pengendara lain.

Kemudian, rombongan pelaku mengejar korban. Korban masuk ke gang dan berusaha lari dari kejaran pelaku. Namun, korban tertangkap oleh dua pelaku.

Selanjutnya, kedua pelaku meminta korban melepas baju dengan atribut perguruan silat.

Korban berusaha mempertahankan baju yang dipakainya, kemudian para pelaku memukuli korban.

"Para pelaku juga terpengaruh minuman keras saat melakukan pengeroyokan kepada korban. Dari 11 orang yang kami amankan, 3 orang kami tetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan ditahan di Polres," ujar Arif.

Selain itu, kata Arif, ada satu pelaku juga yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian ponsel dalam kejadian tersebut, yaitu HM (22).

Saat terjadi pengeroyokan, HM juga mencuri ponsel korban yang berada di dashboard sepeda motor.

"Untuk pelaku pencurian ponsel tidak kami tahan, karena nilai barang yang dicuri di bawah Rp 2,5 juta. Tapi, kasusnya tetap kami proses," jelas Arif.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved