Kadispendik Gresik Berharap Sekolah Tidak Menahan Ijazah Siswanya, Kutip Permendikbud 58/2024

Hariyanto juga menegaskan, kasus penahanan ijazah siswa akan berdampak pada proses pendidikan siswa

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
SEKOLAH MENAHAN IJAZAH - Kadispendik Kabupaten Gresik, Hariyanto melakukan mediasi dengan sekolah yang diduga sengaja menahan ijazah seorang murid yang telah lulus, Sabtu (15/2/2025). 


SURYA.CO.ID, GRESIK - Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Gresik, Dr S Hariyanto, berharap tidak ada lagi sekolah yang menahan ijazah anak-anak didik menjelang kelulusan. 

Hariyanto menegaskan, sekolah bisa memetakan sejak awal siswa yang kurang mampu untuk mendapat beasiswa dan bantuan lainnya. 

“Sejak awal, pihak sekolah harus memetakan antara siswa yang mampu dan tidak mampu. Untuk siswa yang tidak mampu, sekolah bisa mengusulkan beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) atau beasiswa lainnya," kata Hariyanto, Minggu (16/2/2025).  

"Ini menjadi kewajiban sekolah, sehingga saat akhir studi tidak ada tunggakan yang berdampak pada penahanan ijazah,” imbuhnya.

Upaya lain yang disarankan Hariyanto adalah, pihak sekolah bisa bekerja sama dengan Badan Zakat Nasional (Baznas) untuk membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat). 

“Melalui UPZ ini, sekolah bisa mengumpulkan zakat dari para orangtua siswa yang mampu. Selanjutnya, zakat uang yang terkumpul bisa digunakan untuk memberikan beasiswa kepada siswa yang tidak mampu,” imbuhnya. 

Harianto juga menyarankan kepada sekolah untuk mengajukan beasiswa ke perusahaan-perusahaan yang memiliki CSR bidang pendidikan. 

“Dengan langkah-langkah strategis sejak awal dengan baik, maka ke depan tidak ada lagi anak-anak yang menunggak keuangan, hingga berdampak pada penahanan ijazah,” imbuhnya. 

Menurut Hariyanto, kasus penahanan ijazah menjadi pelajaran bagi lembaga pendidikan dasar, agar sekolah memiliki rencana strategis untuk membantu siswa yang tidak mampu. 

“Harapannya pada akhir studi, para siswa tidak lagi memiliki tanggungan keuangan, sehingga kasus penahanan ijazah tidak terulang kembali,” tegasnya. 

Hariyanto juga menegaskan, kasus penahanan ijazah siswa akan berdampak pada proses pendidikan siswa. 

Siswa secara psikologis akan terganggu, karena ijazahnya ditahan sekolah. Siswa juga tidak bisa melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi, sehingga menghambat program wajib belajar 12 tahun. 

“Dampak penahanan ijazah, siswa tersebut, tidak bisa mencari pekerjaan, karena ijazahnya ditahan pihak sekolah. Maka berdasar Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen (Peraturan Sekretaris Jenderal) Kemendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang ijazah, satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun,” pungkasnya.  *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved