Haji 2025

Pelunasan Biaya Haji 2025 untuk Jemaah Reguler Dibuka, CJH dari Embarkasi Surabaya Bayar Segini

Pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 M dibuka mulai 14 Februari 2025.

Penulis: M Taufik | Editor: irwan sy
Kemenag
BIAYA HAJI - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementrian Agama, Hilman Latief. Hilman menyebut pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 M dibuka mulai 14 Februari 2025. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 M dibuka mulai 14 Februari 2025.

Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. 

"Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari - 14 Maret 2025," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Disebutnya bahwa jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta.

Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp 2 jutaan.

“Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman.

Disampaikan bahwa Keppres Nomor 6 tahun 2025 mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 2025:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751,00

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved