Polisi Bongkar Kasus Peredaran Narkotika di Sidoarjo, Ganja Seberat 2,8 Kilo Disita

Ungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Sidoarjo, Jatim, polisi amankan 4 tersangka dan 2,8 kilogram ganja.

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
KASUS PEREDARAN GANJA - 4 tersangka kasus peredaran ganja saat digelandang petugas di Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (12/8/2025). Dari tangan mereka, petugas menyita 2,8 kilogram ganja. 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Petugas Sat Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja, di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). 

Dalam operasi yang dilakukan pada periode Juli 2025 ini, polisi mengamankan 4 tersangka beserta barang bukti total 2.793 gram atau sekitar 2,8 kilogram (kg) ganja

Awalnya petugas menggerebek sebuah rumah di Dusun Pendopo, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo

Di sana, petugas mengamankan 2 tersangka, JRS (34) dan MAS (31), keduanya berprofesi sebagai penjual dupa.

Dari lokasi pertama, polisi menemukan 3 bungkus besar ganja, 3 bungkus klip berisi ganja, biji ganja dalam wadah plastik, puntung rokok sisa pakai serta 2 kotak kemasan. Total berat barang bukti mencapai 2,8 kg.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan menangkap BF (28), karyawan swasta asal Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo

BF diduga sebagai pihak yang menitipkan ganja kepada 2 tersangka sebelumnya. 

Dari tangan BF, polisi menyita satu unit telepon genggam sebagai barang bukti komunikasi transaksi.

Tidak berhenti di situ, polisi kemudian membekuk tersangka keempat, YFW (26), seorang petani asal Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dari lokasi ini, ditemukan ganja seberat 0,59 gram. 

“YFW diketahui mengambil ganja bersama seorang tersangka lain berinisial M, yang saat ini masih berstatus DPO,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, Selasa (12/8/2025). 

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas, nilainya mencapai sekitar Rp 50 juta. 

“Pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 2.793 jiwa dari bahaya narkotika,” ujar Kompol Riki.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved