Kabar Terbaru Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 PNS, Pensiunan, TNI/Polri, Menpan RB: Aman

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyampaikan kabar terbaru pencairan Tunjangan Hari Raya.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Dok SURYA
THR dan GAJI KE-13. Ilustrasi THR dan gaji ke-13 untuk PNS, pensiunan, TNI/Polri yang cair tahun ini 

SURYA.CO.ID -  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyampaikan kabar terbaru pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025. 

THR dan gaji ke-13 ini diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan, dan TNI/Polri. 

Rini menjelaskan, saat ini aturan mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 dikebut agar bisa terbit sebelum Ramadhan 2025. 

"(Aturannya) Sudah disiapkan, aman. Itu aman. Sudah disiapkan, kita sudah mau persiapkan PP-nya," ujar Rini, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com. 

"Mudah-mudahan nanti sebelum bulan puasa sudah kita sudah keluarkan PP-nya," tambahnya.

Rini sekaligus membantah kabar gaji ke-13 dan THR PNS, pensiunan, TNI/Polri tidak cair tahun 2025, imbas kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah Prabowo-Gibran.

"Terkait dengan gaji ke-13 dan THR untuk ASN, kemarin Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) kan sudah menyampaikan bahwa alokasi anggaran telah disiapkan oleh masing-masing instansi pemerintah," ujar Rini dalam keterangan video dari Kemenpan RB, Jumat (7/2/2025).

"Nah, kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi ASN ini tentunya, sebagaimana kita ketahui, sudah termaktub di dalam Nota Keuangan APBN tahun 2025," lanjutnya.

Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Baca juga: Prediksi Jadwal THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 PNS, Pensiunan, TNI/Polri Cair, Ini Besarannya

Terpisah, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 PNS, pensiunan, dan TNI/Polri dipastikan cair tahun ini. 

Senada dengan Sri Mulyani, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menegaskan, THR dan gaji ke-13 merupakan hak para PNS, pensiunan, dan TNI/Polri.

"Ibu Menteri Keuangan sudah memberikan pernyataan, dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden tidak termasuk dalam belanja pegawai," ujarnya di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pihak-pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 mencakup PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Selain itu, pegawai non-ASN juga dapat menerima gaji ke-13 dan 14 jika memenuhi syarat tertentu.

Di antaranya, telah menandatangani perjanjian kerja yang menyatakan hak mereka atas tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.

Baca juga: Bocoran Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI/Polri, Dipastikan Cair Tahun 2025

Lebih lanjut, Pasal 3 Ayat (3) PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur bahwa pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural juga berhak atas gaji ke-13 dan 14.

Berapa besaran THR dan gaji ke-13 PNS, pensiunan, dan TNI/Polri?

Terkait besaran THR dan gaji ke-13, jumlah yang diterima bervariasi tergantung pada status dan kedudukan penerima.

Berikut rincian besaran gaji ke-13 dan THR 2025 PNS, Pensiunan, TNI/Polri.

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural: Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250.

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

Eselon I: Rp 20.738.550
Eselon II: Rp 16.262.400
Eselon III: Rp 11.535.300
Eselon IV: Rp 8.844.150.

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

A. SD/SMP/sederajat:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.

B. SMA/Diploma I:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.

C. Diploma II/Diploma III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750
Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.

D. Strata I/Diploma IV:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.

E. Strata II/Strata III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved