Berita Viral
Bocoran Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI/Polri, Dipastikan Cair Tahun 2025
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 untuk PNS, pensiunan, dan TNI/Polri dipastikan cair tahun ini. Berikut besarannya
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, dan TNI/Polri dipastikan cair tahun ini.
Senada dengan Sri Mulyani, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menegaskan, THR dan gaji ke-13 merupakan hak para PNS, pensiunan, dan TNI/Polri.
"Ibu Menteri Keuangan sudah memberikan pernyataan, dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden tidak termasuk dalam belanja pegawai," ujarnya di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pihak-pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 mencakup PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Selain itu, pegawai non-ASN juga dapat menerima gaji ke-13 dan 14 jika memenuhi syarat tertentu.
Di antaranya, telah menandatangani perjanjian kerja yang menyatakan hak mereka atas tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.
Lebih lanjut, Pasal 3 Ayat (3) PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur bahwa pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural juga berhak atas gaji ke-13 dan 14.
Berapa besaran THR dan gaji ke-13 PNS, pensiunan, dan TNI/Polri?
Terkait besaran THR dan gaji ke-13, jumlah yang diterima bervariasi tergantung pada status dan kedudukan penerima.
Baca juga: Benarkah Gaji ke-13 dan THR 2025 PNS, Pensiunan, TNI/Polri Dihapus? Ini Kata Kemenkeu dan KemenpanRB
Berikut rincian besaran gaji ke-13 dan THR 2025 PNS, Pensiunan, TNI/Polri.
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural: Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250.
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
Eselon I: Rp 20.738.550
Eselon II: Rp 16.262.400
Eselon III: Rp 11.535.300
Eselon IV: Rp 8.844.150.
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
berita viral
THR dan Gaji ke-13 PNS
pensiunan
surabaya.tribunnews.com
Gaji ke-13 PNS
SURYA.co.id
Besaran Gaji ke-13
Profil Dony Oskaria yang Berpeluang Jadi Menteri BUMN Ad Interim, Ternyata Paman Nagita Slavina |
![]() |
---|
Perjuangan Said, Kepsek SLB Rela Antar Jemput Siswa Pakai Tosa Setiap Hari agar Tetap Bisa Sekolah |
![]() |
---|
Rekam Jejak 4 Pejabat yang Diberhentikan Prabowo Subianto, Ada Erick Thohir hingga Hasan Nasbi |
![]() |
---|
Gelagat Wali Kota Prabumulih saat Berdamai dengan Kepsek dan Satpam SMPN 1, Beri Perintah Ini: Wajib |
![]() |
---|
Kisah Pilu Haikal dan Haezar Kakak Beradik Terpaksa Bergantian Pakai Seragam dan Sepatu Demi Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.