Kabar Terbaru Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 PNS, Pensiunan, TNI/Polri, Menpan RB: Aman

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyampaikan kabar terbaru pencairan Tunjangan Hari Raya.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Dok SURYA
THR dan GAJI KE-13. Ilustrasi THR dan gaji ke-13 untuk PNS, pensiunan, TNI/Polri yang cair tahun ini 

SURYA.CO.ID -  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyampaikan kabar terbaru pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025. 

THR dan gaji ke-13 ini diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan, dan TNI/Polri. 

Rini menjelaskan, saat ini aturan mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 dikebut agar bisa terbit sebelum Ramadhan 2025. 

"(Aturannya) Sudah disiapkan, aman. Itu aman. Sudah disiapkan, kita sudah mau persiapkan PP-nya," ujar Rini, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com. 

"Mudah-mudahan nanti sebelum bulan puasa sudah kita sudah keluarkan PP-nya," tambahnya.

Rini sekaligus membantah kabar gaji ke-13 dan THR PNS, pensiunan, TNI/Polri tidak cair tahun 2025, imbas kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah Prabowo-Gibran.

"Terkait dengan gaji ke-13 dan THR untuk ASN, kemarin Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) kan sudah menyampaikan bahwa alokasi anggaran telah disiapkan oleh masing-masing instansi pemerintah," ujar Rini dalam keterangan video dari Kemenpan RB, Jumat (7/2/2025).

"Nah, kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi ASN ini tentunya, sebagaimana kita ketahui, sudah termaktub di dalam Nota Keuangan APBN tahun 2025," lanjutnya.

Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Baca juga: Prediksi Jadwal THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 PNS, Pensiunan, TNI/Polri Cair, Ini Besarannya

Terpisah, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 PNS, pensiunan, dan TNI/Polri dipastikan cair tahun ini. 

Senada dengan Sri Mulyani, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menegaskan, THR dan gaji ke-13 merupakan hak para PNS, pensiunan, dan TNI/Polri.

"Ibu Menteri Keuangan sudah memberikan pernyataan, dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden tidak termasuk dalam belanja pegawai," ujarnya di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pihak-pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 mencakup PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Selain itu, pegawai non-ASN juga dapat menerima gaji ke-13 dan 14 jika memenuhi syarat tertentu.

Di antaranya, telah menandatangani perjanjian kerja yang menyatakan hak mereka atas tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.

Baca juga: Bocoran Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI/Polri, Dipastikan Cair Tahun 2025

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved