Kabar Terbaru Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 PNS, Pensiunan, TNI/Polri, Menpan RB: Aman
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyampaikan kabar terbaru pencairan Tunjangan Hari Raya.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyampaikan kabar terbaru pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025.
THR dan gaji ke-13 ini diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan, dan TNI/Polri.
Rini menjelaskan, saat ini aturan mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 dikebut agar bisa terbit sebelum Ramadhan 2025.
"(Aturannya) Sudah disiapkan, aman. Itu aman. Sudah disiapkan, kita sudah mau persiapkan PP-nya," ujar Rini, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
"Mudah-mudahan nanti sebelum bulan puasa sudah kita sudah keluarkan PP-nya," tambahnya.
Rini sekaligus membantah kabar gaji ke-13 dan THR PNS, pensiunan, TNI/Polri tidak cair tahun 2025, imbas kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah Prabowo-Gibran.
"Terkait dengan gaji ke-13 dan THR untuk ASN, kemarin Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) kan sudah menyampaikan bahwa alokasi anggaran telah disiapkan oleh masing-masing instansi pemerintah," ujar Rini dalam keterangan video dari Kemenpan RB, Jumat (7/2/2025).
"Nah, kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi ASN ini tentunya, sebagaimana kita ketahui, sudah termaktub di dalam Nota Keuangan APBN tahun 2025," lanjutnya.
Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Baca juga: Prediksi Jadwal THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 PNS, Pensiunan, TNI/Polri Cair, Ini Besarannya
Terpisah, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 PNS, pensiunan, dan TNI/Polri dipastikan cair tahun ini.
Senada dengan Sri Mulyani, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menegaskan, THR dan gaji ke-13 merupakan hak para PNS, pensiunan, dan TNI/Polri.
"Ibu Menteri Keuangan sudah memberikan pernyataan, dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden tidak termasuk dalam belanja pegawai," ujarnya di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pihak-pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 mencakup PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Selain itu, pegawai non-ASN juga dapat menerima gaji ke-13 dan 14 jika memenuhi syarat tertentu.
Di antaranya, telah menandatangani perjanjian kerja yang menyatakan hak mereka atas tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.
Baca juga: Bocoran Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI/Polri, Dipastikan Cair Tahun 2025
gaji ke-13
THR
SURYA.co.id
berita viral
THR dan Gaji ke-13 PNS
surabaya.tribunnews.com
Menpan RB
Rini Widyantini
Sosok Menteri dan Eks Menteri yang Sindir Ijazah di Sertijab Kementerian, Ada yang Depan Roy Suryo |
![]() |
---|
Siapa Gantikan Rivera, Rian Atau Raickovic ? Pelatih Persebaya Eduardo Perez Sebut Ini |
![]() |
---|
Sholat Jumat Hukumnya Apa? Simak Penjelasan Lengkap Niat dan Keutamaannya |
![]() |
---|
Aksi Iseng Menkeu Purbaya Telepon Kring Pajak 1500200 Tanyakan Coretax, Apa Itu? |
![]() |
---|
Siapa Nany Ariany? Istri Irjen Krishna Murti yang Ikut Disorot Imbas Isu Perselingkuhan Sang Suami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.