Opini
Efisiensi Anggaran Pemerintahan Ditempuh Presiden Prabowo, Kebijakan yang Tidak Populer
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pemotongan anggaran sebesar Rp306,7 triliun untuk mendukung program prioritas.
Oleh : Prof. Dr. Murpin Josua Sembiring.S.E.,M.Si, Ketua Persatuan Gurubesar/Profesor Indonesia Propinsi Jawa Timur, Guru Besar Universitas Ciputra Surabaya.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pemotongan anggaran sebesar Rp306,7 triliun untuk mendukung program prioritas.
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan efisiensi anggaran paling tidak ada 3 dasar utama yang saya analisa :
Penciptaan Lapangan Kerja: Anggaran harus difokuskan pada program yang mampu menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia, Peningkatan Produktivitas: Penggunaan anggaran diharapkan dapat meningkatkan produktivitas nasional, termasuk melalui investasi dalam sumber daya manusia, pendidikan, serta sains dan teknologi dan Mewujudkan Swasembada Pangan dan Energi: Anggaran diarahkan untuk mencapai kemandirian/kedaulatan dalam sektor pangan dan energi, dengan target tidak lagi mengimpor komoditas seperti beras, jagung, dan garam pada tahun 2025.
Langkah-langkah efisiensi ini mencakup pengurangan belanja operasional yang tidak esensial, seperti perjalanan dinas, acara seremonial, dan pengeluaran lainnya yang dianggap tidak produktif. Penghematan yang dihasilkan akan dialokasikan untuk program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, seperti perbaikan infrastruktur dan program makan gratis untuk anak sekolah.
Bukan rahasia umum lagi dibanyak kementerian punya mentalitas/kultur pengajuan anggaran selalu diajukan sebesar-besarnya agar dipotongpun masih sesuai yang diharapkan.
Siklus dan tahapan anggaran dan titik rawannya
Pengajuan anggaran kementerian di Indonesia mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam siklus anggaran negara mulai kementerian/Lembaga (K/L) lakukan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-KL) berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis Kementerian (Renstra-KL), Penyampaian ke Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk dikaji kesesuaian dengan kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan (disini juga sering terjadi lobby-lobby sehat dan tidak sehat), Penyusunan dan Pembahasan RAPBN: Kementerian Keuangan menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) berdasarkan masukan dari berbagai kementerian, RAPBN kemudian diajukan ke DPR untuk dibahas bersama pemerintah dalam rangka penyempurnaan. DPR memiliki hak untuk meminta revisi atau melakukan negosiasi terkait besaran anggaran yang dialokasikan selanjutnya Pengesahan APBN setelah RAPBN disetujui, DPR mengesahkan menjadi Undang-Undang APBN.
Efisiensi di Kemendikbudristek RI
Saya berpendapat tidak boleh lakukan efisiensi berlebihan terkait dengan : Anggaran untuk Kesejahteraan Dosen dan Tenaga Kependidikan (gaji pokok, tunjangan profesi, tukin, insentif penelitian, dan tunjangan lainnya) karna dampaknya menurunkan motivasi, dan mengurangi kualitas pengajaran/luaran; Anggaran untuk Beasiswa dan Bantuan Pendidikan Mahasiswa seperti Beasiswa KIP-Kuliah dan LPDP; Bantuan UKT (Uang Kuliah Tunggal); Anggaran untuk Riset, Inovasi, dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan; Dana Hibah Penelitian dan Inovasi yang terkait dengan pendanaan riset strategis nasional, riset kolaborasi internasional, dan riset terapan yang berdampak pada industri. Pemotongan dana ini bisa menghambat kemajuan riset di Indonesia.
Gerakan Efisiensi Nasional juga untuk hentikan "Permainan tidak sehat" dalam siklus tahapan penetapan anggaran selama ini.
Dalam proses pengajuan anggaran kementerian, beberapa titik rawan yang sering menjadi celah permainan yang tidak sehat: Mark-up Anggaran dalam Penyusunan RKA-KL. Budayanya sengaja mengajukan anggaran yang lebih besar dari kebutuhan riil untuk memperoleh sisa dana yang potensi diselewengkan yang umumnya terjadi dalam pengadaan barang dan jasa dengan mematok harga jauh di atas harga pasar; Lobi dan Suap di DPR saat Pembahasan RAPBN (rapat setenggah kamar), ada praktik "uang pelicin" atau suap yang diberikan kepada anggota DPR agar anggaran kementerian tertentu disetujui atau ditambah, beberapa proyek pemerintah sering dijadikan alat tukar politik antara eksekutif dan legislatif. Manipulasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa: setelah anggaran disetujui, proyek pengadaan bisa dimenangkan oleh perusahaan tertentu yang telah menyuap pejabat terkait. Modusnya bisa berupa proyek fiktif, pengurangan spesifikasi, atau tender yang sudah diatur sejak awal (pengaturan lelang); Pencairan Anggaran yang Tidak Transparan, potensi melaporkan realisasi anggaran yang fiktif untuk menghindari pengembalian anggaran yang tidak terpakai; Manipulasi Laporan Keuangan untuk menutupi penyimpangan, ada praktik pemalsuan laporan pertanggungjawaban keuangan yang biasanya ditemukan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang idealis/ tidak kompromis, meski tidak semua kasus bisa terungkap.
Mekanisme pengajuan anggaran kementerian mengikuti prosedur resmi, tetapi ada banyak celah untuk permainan kotor, terutama dalam tahap penyusunan, pembahasan di DPR, pengadaan barang dan jasa, serta pencairan anggaran. Inisiatif efisiensi anggaran yang dicanangkan Presiden Prabowo bertujuan untuk mengurangi kebocoran ini dengan memperketat kontrol pengeluaran dan menghapus belanja tidak perlu. KPK tidak salah nyatakan korupsi itu sudah terjadi sejak perancangan anggaran.
Strategi Mitigasi untuk Cegah Efisiensi yang potensi timbulkan Krisis di Indonesia
Agar pemotongan anggaran di semua Kementerian tidak berdampak buruk pada perekonomian dan pelayanan publik, saya menyarankan strategi mitigasinya:
Pajak, Protes, dan Kepercayaan Publik : Jalan Tengah untuk Indonesia |
![]() |
---|
Reformasi Koperasi atau Hidup Segan Mati Tak Mau : Saatnya Indonesia Bangun Raksasa Ekonomi Rakyat |
![]() |
---|
Polisi dan Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Potensi Kenaikan BBM di Tengah Krisis Global: Jangan Biarkan Rakyat Menanggung Sendiri Bebannya |
![]() |
---|
Tembus Sekat Komunikasi Publik Lewat Penguasaan Bahasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.