Berita Viral

Fakta Baru Mobil Rubicon Milik Kades Kohod Diungkap Pengacara, Ternyata Cicilannya Belum Lunas

Terungkap fakta baru tentang mobil rubicon Kades Kohod yang ikut viral seiring kasus sertifikat HGB pagar laut Tangerang.

kolase kompas.com/acep nazmudin
RUBICON KADES KOHOD. Foto kolase. Kiri: kondisi rumah Kades Kohod, Arsin yang tak berpenghuni setelah polemik pagar laut Tangerang. Tampak mobil civic terparkir di depannya. Foto kanan: Arsin usai berdebat dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid soal SHGB pagar laut Tangerang. 

Namun, saat Kompas.com mengunjungi rumahnya, mobil tersebut tak terlihat. 

“Dia sudah berada di lingkaran desa. Baru dia ada fasilitas,” imbuh Reza.

Mobil Honda Civic Nunggak Pajak

KADES KOHOD DIGELEDAH - (kiri) mobil putih milik Kades Kohod yang disorot saat Bareskrim menggeledah rumahnya, Senin (10/2/2025).
KADES KOHOD DIGELEDAH - (kiri) mobil putih milik Kades Kohod yang disorot saat Bareskrim menggeledah rumahnya, Senin (10/2/2025). (kolase Tribun Tangerang/Nurmahadi dan Kompas.com/Acep Nazmudin)

Fakta lain terungkap mengenao kondisi Hinda Civic yang telah menunggak pajak hampir 5 tahun. 

Hal itu diketahui dari laman Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten. 

“Info pajak kendaraan, terlambat 4 tahun 7 bulan 6 hari,” demikian tertulis dalam laman resmi tersebut, dikutip Kompas.com, Selasa.

Rinciannya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok Rp 20.519.000, PKB Denda Rp 4.106.000, Opsi Penerimaan (Opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok Rp 13.544.000, dan Opsen PKB Denda Rp 2.711.000.

Selain itu, ada Sumbangan Wajib Dana (SWD) Pokok Rp 715.000, SWD Denda Rp 500.000, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Rp 200.000, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) Rp 100.000.

“Jumlah Rp 42.395.000,” tulis laman tersebut.

Informasi mengenai mobil Honda Civic berpelat B 412 SIN milik Arsin ini dibenarkan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argowiyono. 

Menurut hasil pengecekan data internal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, nomor polisi B 412 SIN ini tidak palsu alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi terdaftar.

“Kalau dicek di data manajemen, nomor polisi ada. Dilihat dari data, sesuai nama dan jenis kendaraan,” ungkap Argowiyono saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved