Berita Viral

Daftar Kontroversi Razman Nasution Sebelum Ricuh dengan Hotman Paris di Sidang, Pernah Dipecat

Daftar panjang kontroversi yang dilakukan Razman Nasution kembali jadi sorotan seiring konfliknya dengan Hotman Paris. Pernah dipecat.

instagram @razmannasution71
RAZMAN VS HOTMAN - Tangkap layar video Razman Nasution yang diunggah di instagramnya. Daftar Kontroversi Razman Nasution Sebelum Ricuh dengan Hotman Paris di Sidang Diungkit Oleh Publik. 

Selain melaporkan ke polisi, MA juga memerintahkan para pengacara yang terlibat kegaduhan untuk dilaporkan ke organisasi yang menaungi.

“Dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan,” kata Yanto.

Ditanggapi Otto Hasibuan 

Di bagian lain, mantan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang kini menjadi Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan, Otto Hasibuan pun bereaksi. 

Otto memberikan perhatian karena ada momen pengacara yang naik meja saat sidang berlangsung diketahui sebagai  pengacara Razman Nasution, Firdaus Oiwobo.

Hal tersebut membuat Otto Hasibuan sedih melansir dari Tribunnews.com, Jumat (7/2/2025).

"Saya sedih melihatnya, melihat di video viral, ada yang melompat naik ke meja, yang menurut saya tidak boleh melakukan hal itu," ujar Otto di tengah kunjungan kerja di Lapas Kesambi Cirebon, Jawa Barat.

"Terlepas sidang sudah berhenti atau berjalan, tetap tidak boleh," imbuh dia.

 Ia lantas mengingatkan, ada tiga hal yang harus dijaga dan dihormati oleh seorang advokat.

Ketiga hal itu adalah menghormati sesama profesi advokat, sesama penegak hukum, dan menghormati pengadilan.

Hal ini juga termasuk pelarangan seorang advokat mengatakan advokat tertentu melanggar kode etik di media massa atau hadapan umum. 

"Seorang advokat yang menuduh seseorang melanggar kode etik dan disampaikan ke kemedia massa, itu adalah melanggar kode etik," katanya. 

Otto mengatakan, seorang advokat hanya boleh melaporkan advokat tertentu yang melakukan pelanggaran kode etik langsung kepada Dewan Kehormatan di organisasi masing-masing.

"Betapapun kita tidak setuju sikap pengadilan, tapi kehormatan tetap harus diberikan, bukan pada personnya, tapi pada pengadilan itu sendiri," katanya. 

Namun, sejauh ini dewan kehormatan advokat tidak bisa bertindak sebelum ada laporan.

Pemeriksaan hanya bisa dilakukan oleh komisi pengawas. 

Lalu, kalau tidak ada laporan bagaimana? 

Menurut Otto, Mahkamah Agung bisa menggunakan kewenangannya, karena advokat ketika berpraktik di pengadilan, maka dia bukan lagi menggunakan organisasi advikat, tapi berira acara sumpah. 

"Maka, Mahkamah Agung yang bertindak," katanya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved