21 TKI Ilegal Asal Kediri Dideportasi Pada 2024, Disnaker Ingatkan Agar Mendaftar Lewat Jalur Resmi

Para tenaga kerja itu menghadapi resiko besar, mulai eksploitasi kerja hingga pemulangan paksa oleh pihak berwenang setempat

Penulis: Isya Anshori | Editor: Deddy Humana
surya/isya anshori
DISNAKER KEDIRI - Meja pelayanan untuk calon pekerja migran di kantor Disnaker Kabupaten Kediri, Selasa (11/2/2025). Disnaker terus berupaya menekan angka PMI ilegal dengan menggencarkan edukasi di daerah yang menjadi kantong tenaga kerja migran. 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Sebanyak 21 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Kediri dideportasi sepanjang tahun 2024. 

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Kediri mencatat bahwa mayoritas TKI itu diberangkatkan secara ilegal, sementara sebagian lainnya mengalami overstay di negara perantauannya.  

Kepala Disnaker Kabupaten Kediri, Ibnu Imad mengungkapkan, para tenaga kerja itu umumnya bekerja di Malaysia. Mereka berangkat tanpa dokumen resmi, sehingga rentan mengalami berbagai permasalahan hukum dan ketenagakerjaan di luar negeri. 

Menurut Ibnu, banyak dari mereka yang tergiur bujuk rayu calo yang menjanjikan proses cepat, gaji tinggi, dan kemudahan masuk ke negara tujuan. 

"Sebagian besar tergiur dengan bujuk rayu calo yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar tanpa perlu melewati proses administrasi yang rumit. Padahal kenyataannya justru beresiko tinggi bagi mereka," kata Ibnu, Selasa (12/2/2025).  

Para tenaga kerja itu menghadapi resiko besar, mulai eksploitasi kerja hingga pemulangan paksa oleh pihak berwenang setempat.  

"Banyak yang tergoda menempuh jalur ilegal karena merasa lebih mudah dan cepat, tanpa menyadari risiko yang bisa mereka hadapi di negara tujuan," tambahnya.  

Disnaker terus berupaya menekan angka keberangkatan TKI ilegal dengan menggencarkan edukasi di daerah yang menjadi kantong tenaga kerja migran. 

Sosialisasi ini menyasar wilayah-wilayah seperti Ringinrejo, Ngancar, Wates, Kandat, Kras, dan Mojo, yang dikenal sebagai pusat calon pekerja migran.  

"Kami bekerjasama dengan kepolisian dan imigrasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai resiko berangkat secara ilegal. Selain itu, pengawasan terhadap agen penyalur tenaga kerja (PJTKI) juga terus diperketat agar mereka mematuhi prosedur resmi," jelas Ibnu.  

Ia juga mengingatkan bahwa saat ini pemerintah telah memiliki kementerian khusus yang menangani TKI guna memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak di negara tujuan. 

Karena itu, ia berharap calon TKI asal Kediri lebih memilih jalur resmi untuk menghindari resiko deportasi dan permasalahan hukum di luar negeri.

Sementara dari total 1.607 TKI yang tercatat pada tahun 2024, mayoritas adalah perempuan dengan jumlah 1.118 orang, sementara pekerja pria mencapai 489 orang.

Ada pun tiga negara tujuan utama TKI ilegal asal Kediri adalah Taiwan (647 orang), Hongkong (554 orang), dan Malaysia (160 orang). *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved