Berita Viral
Kisah Siswi SMA Sidoarjo Nyambi Jual Gorengan demi Biaya Sekolah, 10 Tahun Merasa Ditelantarkan Ayah
IV, siswi sekolah menengah atas (SMA) swasta di Sidoarjo ini rela berjualan gorengan di sekolah. Begini kisah lengkapnya.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Jika teman sebaya menikmati kehidupan masa muda, IV (16) justru harus memutar otak untuk membantu ibunya membayar sekolah.
Siswi sekolah menengah atas (SMA) swasta di Sidoarjo ini bahkan rela berjualan gorengan di sekolah.
Setiap malam, IV membuat adonan gorengan yang akan digoreng ketika hendak berangkat sekolah.
IV mengaku, dirinya tidak mendapat nafkah dari ayahnya.
"Minta uang saja ke ayah selalu dimarahi, bahkan nomor teleponku diblokir," tutur IV kepada SURYA.CO.ID, Senin (3/2/2025).
Puncaknya kekecewaan kepada ayahnya terjadi Desember 2024 lalu.
Saat ponselnya rusak, IV meminta uang Rp 500.000 ribu kepada ayahnya untuk biaya servis.
Sempat dijanjikan akan diberi awal 2025.
Namun janji itu tak ditepati, malah akun WhatsApp miliknya diblokir.
"Aku dibilang anak yang bisanya minta uang," katanya.
Terlalu lama memendam kekecewaan, IV pun nekat melaporkan ayahnya ayah kandungnya yang saat ini bekerja di Magelang, ke Polda Jatim atas tuduhan penelantaran.
Lantaran, selama ini tidak pernah memberi nafkah kepada ibu dan dirinya.
Baca juga: Siswi SMA di Surabaya Laporkan Ayahnya ke Polisi, 10 Tahun Haknya Sebagai Anak Ditelantarkan
Meski keputusan ini bukan pilihan mudah, IV merasa ini jalan satu-satunya untuk memperjuangkan haknya sebagai anak.
Sebab, tiap kali meminta nafkah yang merupakan haknya sebagai anak, tidak jarang mendapat komentar bernada tidak mengenakkan dari famili ayahnya.
"Padahal aku tidak meminta nafkah banyak, cuma meminta apa yang jadi kebutuhan."
"Saya sakit hati belum tentu setiap bulan dapat Rp 100.000, tetapi setiap kali minta uang WA diblokir."
"Ayah itu gak pernah kasih nafkah sejak 2015, makanya aku akan melaporkan ayah," ujarnya.
Laporkan Ayah
Kuasa hukum IV, Johan Widjaja, mengaku kliennya membuat laporan ini karena sudah terlalu jengkel dengan sikap ayah.
Kliennya merasa tidak punya pilihan selain melaporkan ayahnya ke polisi. Pihaknya berharap dari laporan tersebut, IV bisa mendapat haknya sebagai anak.
"Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tandas Johan.
(Tony Hermawan)
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
berita viral
SMA Sidoarjo
viral lokal
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
10 tahun anak ditelantarkan
Polda Jatim
anak laporkan ayah ke polisi
Gerah Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Kubu Roy Suryo Laporkan Pihak Ini ke Kejagung |
![]() |
---|
Kesalahan Fatal Bupati Pati Sudewo saat Akan Naikkan PBB, Abaikan Arahan Pemprov: Kajian Belum Ada |
![]() |
---|
Siapa Fabian Muhammad? Anak Denny Cagur dan Shanty yang Jadi Paskibraka Banten, Orangtua Terharu |
![]() |
---|
Kapan Silfester Matutina Dieksekusi? Jaksa Eksekutor Disebut Sudah Siap, Begini Reaksi Kejari Jaksel |
![]() |
---|
Rekam Jejak Setya Novanto dari Sopir, Ketua DPR hingga Terpidana Korupsi e-KTP, Kini Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.