Berita Viral

Kades Kohod Makin Terpojok Soal SHGB Area di Pagar Laut Tangerang, Kejagung: Kami Terus Monitor

Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin makin terpojok terkait penerbitan SHGB dan SHM area di Pagar Laut Tangerang. Terus dimonitor kejagung.

kolase kompas.com
Viral dikabarkan Kades Kohod, Arsin dipanggil Kejaksaan Agung terkait kasus pagar laut Tangerang. 

SURYA.co.id - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin makin terpojok terkait penerbitan SHGB dan SHM area di Pagar Laut Tangerang.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memonitor tingkah laku Kades Kohod.

Hal ini lantaran Kades Kohod belum memberikan buku Letter C Desa Kohod meski Arsin telah diminta oleh Korps Adiyaksa untuk menyerahkan dokumen tersebut. 

“(Buku Letter C Desa Kohod) itu belum (diberikan Arsin),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dikutip dari Antara, Kamis (6/2/2025).

Namun, Harli juga menyebut juga belum mengetahui perkembangan dari penyelidik soal nasib Arsin apakah akan dipanggil atau tidak setelah diminta untuk menyerahkan buku Letter C Desa Kohod dalam penyelidikan kasus pagar laut.

Baca juga: Gelagat Kades Kohod di Kasus Pagar Laut Tangerang Makin Mencurigakan, Mangkir Panggilan Bareskrim

“Kami terus monitor, tapi, ‘kan, tidak bisa kita sampaikan monitornya. Nanti kami lihat karena (penyelidikan) sifatnya pulbaket (mengumpulkan bahan dan keterangan),” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Kejagung masih mendahulukan Kementerian ATR/BPN untuk menelusuri masalah ini dari sisi administrasi.

Apabila ditemukan unsur pidana, maka akan ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, termasuk Kejagung.

“Jika memang dalam perkembangannya ditemukan ada indikasi tindak pidana, maka bisa diserahkan ke aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Jadi, supaya tidak asal caplok,” ucapnya.

Naik Penyidikan

Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri telah menaikkan kasus dugaan pemalsuan surat dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di pagar laut Tangerang, dari penyelidikan ke penyidikan. 

Itu artinya sudah ditemukan dugaan tindak pidana di kasus pagar laut tangerang ini, dan penyidik akan segera menetapkan tersangka.   

Dinaikkan kasus ini ke penyidikan setelah Bareskrim melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025). 

“Dari hasil gelar (perkara), kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025). 

Djuhandhani menyampaikan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 10 perizinan berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHGB) yang dijadikan sebagai dasar penyelidikan.

Total dokumen surat izin yang telah diterima oleh penyidik ada 263 dokumen.

Kemudian, Bareskrim juga kembali memeriksa lima orang saksi dalam perkara ini. Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam dan memformilkan pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya. 

“Proses penyelidikan tersebut tentu saja kami akan berupaya menformilkan menjadi pemeriksaan berupa berita acara pemeriksaan yang pro justitia,” kata Djuhandhani.

Kelima saksi yang diperiksa ini adalah KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Raden Lukman, dua perwakilan dari Kementerian Agaria dan Tata Ruang (ATR), perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang.

Kemudian, penyidik juga akan memeriksa berkas warkah yang ada di laboratorium forensik untuk melacak jejak pemalsuan yang ada. 

“Karena ini terkait kasus pemalsuan, kita akan mengecek ke labfor dulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kita terima, tentu saja nanti akan kita gelarkan kembali bagaimana ini,” katanya.

Siapa pihak-pihak yang dibidik kejagung di kasus ini? 

KADES KOHOD MENGHILANG - Kepala Desa Kohod, Arsin, menghindari wawancara wartawan usai debat dengan Menteri ATR Nusron Wahid, Jumat (24/1/2025). Setelah kejadian tersebut, keberadaan Kades Kohod kini jadi pertanyaan publik.
KADES KOHOD MENGHILANG - Kepala Desa Kohod, Arsin, menghindari wawancara wartawan usai debat dengan Menteri ATR Nusron Wahid, Jumat (24/1/2025). Setelah kejadian tersebut, keberadaan Kades Kohod kini jadi pertanyaan publik. (Kompas.com/Acep Nazmudin)

Djuhandhani memastikan akan mengusut tuntas kasus ini, mulai dari level bawah hingga pelaku utamanya. 

"Pelaku utamanya siapa sih? yang masang pagar laut? Kita cari sampai tuntas semuanya. Biar itu jadi jawaban pada publik. Pada prinsipnya penyidik bareskrim, akan konsisten dalam perkara ini," katanya. 

Di level bawah, penyidik juga sudah memanggil (mengundang) lurah Kohod, Arsin. 

Namun hingga kemarin Arsin tidak memenuhi panggilan Bareskrim. 

“Kami sudah memanggil Kepala Desa Kohod, Arsin, tapi yang bersangkutan belum hadir,” ujar Djuhandhani. 

Dikatakan, dalam proses penyelidikan, pihaknya berangkat dari SHGB, hingga didapatkan warkah dan keterangan dari pejabat yang mengeluarkannya. 

"Dari situ tentu saja nanti akan mengerucut ke bawah, sejauh mana peran proses pengajuan warkah tersebut," katanya. 

Undangan terhadap Arsin dilakukan untuk proses klarifikasi tahapan penyelidikan sehingga Arsin memiliki hak untuk menolak hadir.

Kendati demikian, penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik sehingga kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Pihaknya pun sudah menyiapkan segala upaya untuk memanggil saksi, termasuk upaya paksa. 

“Tapi pada prinsipnya, kami sudah menemukan suatu tindak pidana. Di mana kalau sudah menemukan tindak pidana, kami melaksanakan penyidikan nantinya, kami sudah siap. Dengan upaya paksa pun kami sudah siap,” ucapnya.

Selain lurah kohod, penyidik juga sudah memanggil memeriksa pejabat ATR/BPN yang beberapa waktu lalu sudah dicopot jabatannya oleh Menteri Nusron Wahid.

"Sudah diperiksa, tapi belum semua. Beberapa sudah," katanya. 

Apakah sudah mengerucut pada nama-nama yang akan dijadikan tersangka? 

Djuhandhani memastika prosesnya lebih lanjut mengarah ke hal itu. 

"Kami melaksanakan penyelidikan, didukung serius ATR/BPN. Begitu kami izin, langsung diberikan. Minta keterangan langsung diberikan. Hasilnya kami bisa meyakini ada perbuatan pidana," katanya. 

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil labfor untuk menguatkan adanya unsur pidana di kasus ini. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved