Hasto Kristiyanto Tersangka
Kekayaan Hakim Djuyamto yang Pimpin Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Vs KPK, Totalnya Rp 2,9 M
Sosok hingga harta kekayaan Hakim Djuyamto jadi sorotan usai pimpin sidang praperadilan Hasto Kristiyanto Vs KPK, Rabu (5/2/2025).
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
“Kami menyampaikan mohon untuk dipertimbangkan Yang Mulia agar kami bisa mendapatkan jawaban tertulis dari pihak termohon,” ujar Ronny.
Mendengar hal ini, Hakim Djuyamto pun mengambil sikap agar persidangan tidak berlarut-larut.
Dengan mempertimbangkan keberatan KPK dan jawaban kuasa hukum Hasto, maka yang permohonan yang dibacakan sudah menjadi satu kesatuan dan persidangan bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,
Menurut Djuyamto, dalam persidangan hari ini permohonan pihak Hasto sudah jelas dan dibacakan dalam sidang terbuka.
Poin-poin permohonan juga telah dicatat Tim Biro Hukum KPK.
“Baik ya, ini tidak perlu diperdebatkan lagi karena ini sikap kami setelah mendengar berbagai pihak,” kata Hakim Djuyamto.
Namun, pihak Tim Biro Hukum KPK lainnya masih keberatan dengan perbaikan dua kali tersebut.
“Izin Yang Mulia, jadi keberatan kami dua kali (perbaikan), sebagaimana yang disampaikan yang mulia tadi ternyata perubahannya juga terjadi lagi, artinya dua kali terjadi perubahan,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK.
Tim Biro Hukum KPK menilai sidang praperadilan tidak bisa dilanjutkan karena terdapat perbaikan permohonan hingga dua kali.
“Jadi alasan pemohon untuk tetap lanjut dengan kondisi seperti ini sungguh menzalimi termohon,” ujar Tim Biro Hukum KPK tersebut.
Meski demikian, Hakim Djuyamto tetap pada sikapnya dan menyilakan pihak KPK menuangkan keberatan mereka dalam jawaban tertulis yang disampaikan di persidangan besok.
“Silakan tanggapan tentang keberatan dituangkan dalam jawaban,” timpal Hakim Djuyamto.
“Baik, kalau memang ini arahan dari Yang Mulia kami ikut. Terima kasih, Yang Mulia,” jawab anggota Tim Biro Hukum KPK.
Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan (dapil) I Sumsel.
Sosok Hakim Djuyamto

Dikutip dari situs resmi PN Jakarata Selatan, Djuyamto, merupakan hakim dengan jabatan Pembina Utama Muda (IV/c), dengan pendidikan terakhir S2.
Selain sebagai hakim, Djuyamto juga bertugas sebagai Pejabat Humas di PN Jakarta Selatan.
Djuyamto juga masuk jajaran pengurus pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) periode 2019-2022.
Dalam situs IKAHI, ikahi.or.id, Djuyamto menjadi anggota Komisi IV, yakni bagian Kehumasan, Advokasi dan Pengabdian Masyarakat.
Dalam rekam jejaknya, Djuyamto pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Djuyamto pun sempat pindah ke Pengadilan Negeri kota Bekasi.
Di sana, Djuyamto sempat menangani kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi dengan terdakwa Harris Simamora.
Pada tahun 2020, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis bagi pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Saat itu Djuyamto menjadi ketua majelis hakim.
Dia dan dua anggota majelis menjatuhkan hukuman bagi tersangka Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis masing-masing dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara.
Keduanya, terbukti menganiaya penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto yang membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, dilansir Tribunnews.com.
Nama Djuyamto kembali disorot saat dia ditunjuk sebagai humas, sekaligus anggota majelis hakim di sidang obstruction of justice kasus Ferdy Sambo dengan terdakwa Hendra Kurniawan Cs.
Sebagaimana diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan Cs diadili terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak Hanya Brigjen Hendra, AKBP Arif Rahman dan Kombes Pol Agus Nurpatria juga akan disidang dalam perkara yang sama.
Dalam sidang tersebut, Ahmad Suhel menjadi Ketua Majelis Hakim.
Sementara Djuyamto menjadi anggota majelis hakim bersama Hendra Yuristiawan.
berita viral
Djuyamto
Hasto Kristiyanto
Sidang Praperadilan Hasto Vs KPK
Hasto Kristiyanto Tersangka
PN Jakarta Selatan
kekayaan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tangis Megawati Soekarnoputri Pecah Sambut Hasto di Kongres PDIP: Kebenaran Pasti Menang |
![]() |
---|
Hasto Dijadwalkan Temui Megawati di Bali, Agenda Pertama Usai Dapat Amnesti |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Sumringah, Dapat Kabar Amnesti Saat Hendak Doa Bersama di Rutan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Setyo Budiyanto, Ketua KPK yang Heran Hasto Kristiyanto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Kasus Suap & Perintangan Penyidikan Harun Masiku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.