Hasto Kristiyanto Tersangka

Kekayaan Hakim Djuyamto yang Pimpin Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Vs KPK, Totalnya Rp 2,9 M

Sosok hingga harta kekayaan Hakim Djuyamto jadi sorotan usai pimpin sidang praperadilan Hasto Kristiyanto Vs KPK, Rabu (5/2/2025).

kolase Tribunnews/Rismawan dan PN Jaksel.
PRAPERADILAN HASTO KRISTIYANTO - (kiri) Hakim Djuyamto dalam sidang perdana terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan pada Rabu (19/10/2022) di PN Jakarta Selatan. Kini ia memimpin sidnag praperadilan Hasto Kristiyanto vs KPK. 

“Ini dapat kita lihat dari rentang waktu sejak serah terima jabatan pimpinan KPK pada tanggal 20 Desember 2024 dengan memutuskan adanya dua tindak pidana sekaligus dalam perkara yang diduga melibatkan pemohon,” lanjut Ronny.

Menaggapi permohonan tersebut, Tim Biro Hukum KPK mengaku merasa terzalimi karena pihak Hasto memperbaiki permohonan praperadilannya hingga dua kali. 

Awalnya, usai mendengarkan permohonan dari pihak Hasto, hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto menanyakan sikap Tim Biro Hukum KPK selaku termohon. 

Tim Biro Hukum KPK kemudian menyatakan bahwa pihaknya baru menerima permohonan hasil perbaikan kedua dari pihak Hasto usai dibacakan di persidangan hari ini.

“Perlu kami sampaikan bahwa berkenaan dengan perbaikan permohonan ini dari termohon belum menerima perbaikan itu dan baru menerima baru saja disampaikan ini,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK di persidangan, Rabu.

Pihak KPK kemudian mempertanyakan apakah yang dibacakan kubu Hasto di persidangan hari ini sudah mencakup keseluruhan perbaikan. 

Sebab, Tim Biro Hukum KPK hanya mencermati permohonan yang lama. Setelah mencermati persidangan, pihak KPK juga mendapati terdapat dalil-dalil baru yang dituangkan dalam permohonan.

“Maka, kami dalam persidangan ini menyatakan bahwa kami keberatan dengan substansi perbaikan karena ada menambah perbaikan dalil dan permohonan,” kata Tim Biro Hukum KPK.

“Itu sikap dari kuasa termohon,” ujarnya lagi. 

Tim Biro Hukum KPK juga meminta waktu agar bisa mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dengan dalil baru dari Hasto kepada pimpinan KPK.

“Dan kalaupun dijadwalkan penyampaiannya esok hari maka kami memohon waktu agar bisa diberikan kesempatan waktu yang wajar dan patut untuk kami menjawab perubahan-perubahan yang diadakan pemohon,” katanya.

Menanggapi hal ini, Hakim Djuyamto meminta kuasa hukum Hasto menanggapi keberatan KPK, menyangkut apakah permohonan yang hari ini dibacakan merupakan kesatuan dengan permohonan sebelumnya. 

“Silakan ditanggapi,” kata Hakim Djuyamto.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, kemudian menyebut bahwa perbaikan pada sidang pertama sudah disampaikan pada persidangan sebelumnya.

Namun, saat itu Tim Biro Hukum KPK tidak hadir. Dia lantas menegaskan bahwa permohonan yang dibacakan hari ini merupakan satu kesatuan dengan permohonan sebelumnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved