Hasto Kristiyanto Tersangka
Kekayaan Hakim Djuyamto yang Pimpin Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Vs KPK, Totalnya Rp 2,9 M
Sosok hingga harta kekayaan Hakim Djuyamto jadi sorotan usai pimpin sidang praperadilan Hasto Kristiyanto Vs KPK, Rabu (5/2/2025).
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
“Ini dapat kita lihat dari rentang waktu sejak serah terima jabatan pimpinan KPK pada tanggal 20 Desember 2024 dengan memutuskan adanya dua tindak pidana sekaligus dalam perkara yang diduga melibatkan pemohon,” lanjut Ronny.
Menaggapi permohonan tersebut, Tim Biro Hukum KPK mengaku merasa terzalimi karena pihak Hasto memperbaiki permohonan praperadilannya hingga dua kali.
Awalnya, usai mendengarkan permohonan dari pihak Hasto, hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto menanyakan sikap Tim Biro Hukum KPK selaku termohon.
Tim Biro Hukum KPK kemudian menyatakan bahwa pihaknya baru menerima permohonan hasil perbaikan kedua dari pihak Hasto usai dibacakan di persidangan hari ini.
“Perlu kami sampaikan bahwa berkenaan dengan perbaikan permohonan ini dari termohon belum menerima perbaikan itu dan baru menerima baru saja disampaikan ini,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK di persidangan, Rabu.
Pihak KPK kemudian mempertanyakan apakah yang dibacakan kubu Hasto di persidangan hari ini sudah mencakup keseluruhan perbaikan.
Sebab, Tim Biro Hukum KPK hanya mencermati permohonan yang lama. Setelah mencermati persidangan, pihak KPK juga mendapati terdapat dalil-dalil baru yang dituangkan dalam permohonan.
“Maka, kami dalam persidangan ini menyatakan bahwa kami keberatan dengan substansi perbaikan karena ada menambah perbaikan dalil dan permohonan,” kata Tim Biro Hukum KPK.
“Itu sikap dari kuasa termohon,” ujarnya lagi.
Tim Biro Hukum KPK juga meminta waktu agar bisa mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dengan dalil baru dari Hasto kepada pimpinan KPK.
“Dan kalaupun dijadwalkan penyampaiannya esok hari maka kami memohon waktu agar bisa diberikan kesempatan waktu yang wajar dan patut untuk kami menjawab perubahan-perubahan yang diadakan pemohon,” katanya.
Menanggapi hal ini, Hakim Djuyamto meminta kuasa hukum Hasto menanggapi keberatan KPK, menyangkut apakah permohonan yang hari ini dibacakan merupakan kesatuan dengan permohonan sebelumnya.
“Silakan ditanggapi,” kata Hakim Djuyamto.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, kemudian menyebut bahwa perbaikan pada sidang pertama sudah disampaikan pada persidangan sebelumnya.
Namun, saat itu Tim Biro Hukum KPK tidak hadir. Dia lantas menegaskan bahwa permohonan yang dibacakan hari ini merupakan satu kesatuan dengan permohonan sebelumnya.
berita viral
Djuyamto
Hasto Kristiyanto
Sidang Praperadilan Hasto Vs KPK
Hasto Kristiyanto Tersangka
PN Jakarta Selatan
kekayaan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tangis Megawati Soekarnoputri Pecah Sambut Hasto di Kongres PDIP: Kebenaran Pasti Menang |
![]() |
---|
Hasto Dijadwalkan Temui Megawati di Bali, Agenda Pertama Usai Dapat Amnesti |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Sumringah, Dapat Kabar Amnesti Saat Hendak Doa Bersama di Rutan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Setyo Budiyanto, Ketua KPK yang Heran Hasto Kristiyanto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Kasus Suap & Perintangan Penyidikan Harun Masiku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.