Hasto Kristiyanto Tersangka

Kekayaan Hakim Djuyamto yang Pimpin Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Vs KPK, Totalnya Rp 2,9 M

Sosok hingga harta kekayaan Hakim Djuyamto jadi sorotan usai pimpin sidang praperadilan Hasto Kristiyanto Vs KPK, Rabu (5/2/2025).

kolase Tribunnews/Rismawan dan PN Jaksel.
PRAPERADILAN HASTO KRISTIYANTO - (kiri) Hakim Djuyamto dalam sidang perdana terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan pada Rabu (19/10/2022) di PN Jakarta Selatan. Kini ia memimpin sidnag praperadilan Hasto Kristiyanto vs KPK. 

F. HARTA LAINNYA Rp. 60.000.000

Sub Total Rp. 3.205.100.000

III. HUTANG Rp. 250.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.955.100.000

Diketahui, Djuyamto merupakan hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/2/2025). 

Hakim Djuyamto sempat memberi peringatan atau warning kepada kedua pihak sebelum kuasa hukum Hasto Kristiyanto membacakan permohonan. 

Menurut Djuyamto, para pihak dua duanya adalah para ahli hukum yang mengerti dan  paham hukum, bahkan para pakar hukum. 

"Mari kita jadikan sidang praperadilan ini menjadi perdebatan hukum yang berwibawa dan asyik, gak perlu ketegangan apapun. 

"Ruang sidang disediakan untuk perdebatan hukum yang keren dan asik. Biar sama-sama mengajukan dalil dan pembuktian masing-masing," tegas Djuyamto sebelum mempersilakan kuasa hukum Hasto membacakan permohonan. 

Sementara itu, dalam permohonannya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mempersoalkan pimpinan KPK yang baru dilantik sangat cepat menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Adapun Hasto ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bersama eks kader PDI-P Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

“Bahwa keputusan pimpinan termohon sebagai pimpinan yang baru dilantik sangat cepat dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka karena pimpinan KPK 2024-2029 baru diserahterimakan pada tanggal 20 Desember 2024,” kata Ronny di ruang sidang, Rabu (5/2/2025).

Ronny mengatakan, hanya berselang tiga hari setelah serah terima jabatan dan resmi memimpin KPK, mereka langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Selain Sprindik, KPK juga langsung menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 23 Desember 2024.

“Termohon dalam menerbitkan Sprindik dan SPDP terhadap pemohon dilakukan dalam waktu yang cepat dan singkat pasca pimpinan termohon mengucapkan sumpah jabatan,” ujar Ronny.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved