Berita Viral
Duduk Perkara Hotman Paris Vs Razman Nasution yang Berujung Ricuh di Sidang, Dipicu Eks Aspri Cantik
Inilah duduk perkara perseteruan dua pengacara, Hotman Paris dan Razman Nasution hingga ricuh di persidangan pada Kamis (6/2/2025).
Laporan tersebut berisi dugaan pelcehan secara verbal maupun non verbal yang diduga dilakukan Hotman Paris kepada Iqlima Kim.
Pelecehan tersebut diduga dilakukan Hotman Paris saat Iqlima Kim yang berstatus janda satu anak itu menjadi asprinya.
Namun, sebelum Iqlima Kim melalui pengacaranya, Razman Arif Nasution melapor, ternyata Hotman Paris lebih dahulu melaporkan mantan asprinya itu ke Bareskrim.
Hotman Paris melaporkan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution pada 10 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.
4. Razman Nasution Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan pengacara Razman Arif Nasution sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Penetapan tersangka Razman Arif Nasution itu buntut laporan yang dibuat Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
"Bahwa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Tersangka (Razman Arif Nasution) dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan resmi, Rabu (5/4/2023).
Razman Arif Nasuiton dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Kasus ini pun terus berlanjut hingga akhirnya Razman Nasution menjadi terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Razman Mengamuk di Ruang Sidang, Hotman Paris: Kangen Kali Lihat Jas Mahalku?"
Hotman Paris
Razman Nasution
Iqlima Kim
Razman Nasution Terdakwa
Aspri Hotman Paris
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Status 2 Pelaku Penikaman Nus Kei Ketua Golkar Maluku Tenggara, Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Cara Daftar Jadi Manajer Koperasi Merah Putih, Ditutup 24 April: Cek Syarat dan Linknya! |
|
|---|
| Diduga Panik Saat Pintu Digedor, Santri 14 Tahun Tewas Jatuh dari Lantai Dua Pondok Pesantren |
|
|---|
| Bocoran Besaran Gaji Manajer Koperasi Merah Putih 2026, Status PKWT BUMN, Ini Cara Daftarnya |
|
|---|
| Respons Jokowi Soal Kemungkinan Restorative Justice untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ini Kata Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Hotman-Paris-Vs-Razman-Nasution.jpg)