Berita Viral
Duduk Perkara Hotman Paris Vs Razman Nasution yang Berujung Ricuh di Sidang, Dipicu Eks Aspri Cantik
Inilah duduk perkara perseteruan dua pengacara, Hotman Paris dan Razman Nasution hingga ricuh di persidangan pada Kamis (6/2/2025).
Laporan tersebut berisi dugaan pelcehan secara verbal maupun non verbal yang diduga dilakukan Hotman Paris kepada Iqlima Kim.
Pelecehan tersebut diduga dilakukan Hotman Paris saat Iqlima Kim yang berstatus janda satu anak itu menjadi asprinya.
Namun, sebelum Iqlima Kim melalui pengacaranya, Razman Arif Nasution melapor, ternyata Hotman Paris lebih dahulu melaporkan mantan asprinya itu ke Bareskrim.
Hotman Paris melaporkan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution pada 10 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.
4. Razman Nasution Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan pengacara Razman Arif Nasution sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Penetapan tersangka Razman Arif Nasution itu buntut laporan yang dibuat Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
"Bahwa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Tersangka (Razman Arif Nasution) dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan resmi, Rabu (5/4/2023).
Razman Arif Nasuiton dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Kasus ini pun terus berlanjut hingga akhirnya Razman Nasution menjadi terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Razman Mengamuk di Ruang Sidang, Hotman Paris: Kangen Kali Lihat Jas Mahalku?"
Hotman Paris
Razman Nasution
Iqlima Kim
Razman Nasution Terdakwa
Aspri Hotman Paris
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Profil Karni Ilyas: Jurnalis Senior yang Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Palsu |
|
|---|
| Aturan WFH Terbaru 2026: Kemenaker Imbau Perusahaan Swasta Kerja dari Rumah 1 Hari Sepekan |
|
|---|
| Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI, Disidang Peradilan Koneksitas atau Militer Murni? |
|
|---|
| Rekam Jejak Harli Siregar Kajati Sumut yang Panggil Kajari Danke Rajagukguk Imbas Kasus Amsal Sitepu |
|
|---|
| Membedah Materi Gugatan 9 Purnawirawan Jenderal ke Polda Metro Jaya Soal Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Hotman-Paris-Vs-Razman-Nasution.jpg)