Berita Viral
Duduk Perkara Hotman Paris Vs Razman Nasution yang Berujung Ricuh di Sidang, Dipicu Eks Aspri Cantik
Inilah duduk perkara perseteruan dua pengacara, Hotman Paris dan Razman Nasution hingga ricuh di persidangan pada Kamis (6/2/2025).
SURYA.CO.ID - Inilah duduk perkara perseteruan dua pengacara, Hotman Paris dan Razman Nasution hingga ricuh di persidangan pada Kamis (6/2/2025).
Kericuhan terjadi saat Hotman Paris menjadi saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Razman Nasution sebagai terdakwa.
Insiden berawal saat majelis hakim memutuskan sidang akan digelar secara tertutup.
Hakim beralasan ada unsur asusila yang akan diungkap dalam persidangan.
Namun, keputusan itu tidak diterima Razman dan tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Sosok Pengacara Razman Nasution yang Viral Nekat Naik Meja saat Sidang Melawan Hotman Paris
Dia berusaha agar sidang dapat dilaksanakan secara terbuka serta diliput oleh media.
Hal itu sempat membuat persidangan diskors selama kurang lebih 1 jam.
Majelis hakim kemudian membuka kembali sidang sekitar pukul 12.45 WIB dengan keputusan yang sama, menggelar sidang secara tertutup.
Tak terima, Razman Nasution sempat berdebat dengan Hakim Ketua dan meminta persidangan dilakukan terbuka dan bisa disiarkan secara langsung.
"Kalau saudara memilih untuk meninggalkan persidangan, itu hak Anda. Majelis akan menggelar persidangan tertutup untuk umum," tegas Hakim Ketua yang langsung memerintahkan petugas keamanan untuk mengeluarkan pihak yang tidak berkepentingan keluar dari ruang sidang.
"Tidak bisa! Tidak bisa. Ini tidak bisa dipermainkan," ungkap Razman.
Ia bahkan tidak ragu untuk mendekati meja Hakim Ketua untuk protes.
Cekcok akhirnya tidak terhindarkan.
Razman Nasution terus berteriak, kukuh menolak keputusan majelis hakim dan menuntut agar persidangan bisa dilakukan secara terbuka.
Puncaknya, Razman Nasution menggebrak meja di depan majelis hakim.
Ia juga meminta majelis hakim untuk diganti karena dituding tidak transparan dalam menangani kasus yang dilaporkan Hotman Paris itu.
Bahkan Razman sempat mendatangi dan coba mengkonfrontasi Hotman Paris yang duduk di kursi saksi.
"Sesuai dengan pasal 153 ayat 36 menyatakan setelah dibuka oleh majelis hakim melihat materi ini ada menyangkut kesusilaan maka majelis akan menutup persidangan ini untuk umum. Untuk itu majelis menyatakan persidangan ini tertutup untuk umum," ungkap Hakim Ketua.
Razman Nasution langsung memberikan protes menyatakan keputusan tersebut tidak adil.
Pengacara bertubuh tambun itu mengklaim bahwa bukti chat antara Iklima dan Hotman Paris sudah banyak beredar ke publik.
Selain itu menurutnya Hotman Paris juga sering membicarakan kasus ini di media sosial pribadinya.
Razman meminta persidangan berlangsung transparan dan bisa disiarkan langsung oleh awak media.
Namun majelis hakim tetap teguh dengan pendiriannya dan tegas menolak permintaan Razman.
Sejumlah personel kepolisian sampai diterjunkan untuk mengamankan ruang sidang yang semakin memanas.
Awak media serta orang lain yang tidak berkepentingan dalam sidang kemudian diminta keluar oleh polisi.
Polisi kemudian menutup ruang sidang.
Tak sampai 10 menit, sidang berakhir karena dinyatakan ditunda hingga 20 Februari 2025 mendatang.
Bagaimana duduk perkara ini, berikut uraiannya:
- Dipicu Aspri
Perseteruan ini berawal saat Hotman Paris disomasi mantan sekretaris pribadi (sekpri), Iqlima Kim.
Iqlima Kim mensomasi Hotman terkait dugaan pelecehan seksual dan prostitusi.
Dalam somasi yang dilayangkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim, Hotman Paris diberi waktu 7x24 jam untuk menemui mereka dan mengakui perbuatannya.
Iqlima merupakan aspri ke-9 Hotman Paris. Pertemuannya denan Hotman Paris pertama di kelab malam di Jakarta.
Iqlima Kim memilih mundur dari aspri lantaran sudah tak cocok lagi dengan sang pengacara hebat itu hingga kerap cekcok.
Iqlima Kim menggandeng pengacara Razman Arif Nasution untuk memperkarakan dugaan pelecehan yang dialaminya.
Razman pun membenarkan adanya dugaan pelecehan itu.
"(Tudingan pelecehan terhadap Iqlima Kim) Itu benar," kata Razman Arif Nasution saat dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (29/4/2022) pagi.
2. Dibantah Hotman Paris
Melihat ulah Iqlima Kim melaporkan dirinya tersebut, Hotman Paris menilai, mantan asprinya itu sedang panjat sosial (pansos).
"Itu fitnah dan pansos (panjat sosial)," kata Hotman Paris saat dikonfirmasi awak media, Jumat (29/4/2022).
Hotman Paris mengancam akan melaporkan Razman dan Iqlima terkait dugaan pencemaran nama baik karena dianggap telah menyebarkan berita tidak benar dan mencemari namanya.
"Saya akan laporkan ke polisi timnya dan pengacaranya juga," ungkap Hotman Paris.
Hotman Paris meminta semua bukti yang menyebut dirinya telah melakukan tindak pelecehan dan prostitusi tersebut.
"Mana ada kalau pun ada kejadian di mobil bagaimana dia bisa buktikan. Aduh itu orang. Karena dia aku cuekin, dia pansos itu," ujar Hotman Paris.
3. Hotman dan Iqlima Kim saling lapor

Artis sekaligus eks asisten pribadi (aspri), Iqlima Kim resmi melaporkan mantan bosnya, Hotman Paris ke Bareskrim Polri, Rabu (25/5/2022).
Laporan tersebut berisi dugaan pelcehan secara verbal maupun non verbal yang diduga dilakukan Hotman Paris kepada Iqlima Kim.
Pelecehan tersebut diduga dilakukan Hotman Paris saat Iqlima Kim yang berstatus janda satu anak itu menjadi asprinya.
Namun, sebelum Iqlima Kim melalui pengacaranya, Razman Arif Nasution melapor, ternyata Hotman Paris lebih dahulu melaporkan mantan asprinya itu ke Bareskrim.
Hotman Paris melaporkan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution pada 10 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.
4. Razman Nasution Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan pengacara Razman Arif Nasution sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Penetapan tersangka Razman Arif Nasution itu buntut laporan yang dibuat Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
"Bahwa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Tersangka (Razman Arif Nasution) dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan resmi, Rabu (5/4/2023).
Razman Arif Nasuiton dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Kasus ini pun terus berlanjut hingga akhirnya Razman Nasution menjadi terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Razman Mengamuk di Ruang Sidang, Hotman Paris: Kangen Kali Lihat Jas Mahalku?"
Hotman Paris
Razman Nasution
Iqlima Kim
Razman Nasution Terdakwa
Aspri Hotman Paris
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Duduk Perkara Tukimah Syok Tagihan PBB Naik 441 Persen Setahun, Pemkab Semarang Bantah Tarif Naik |
![]() |
---|
Sosok Paulus Anak Penjual Bakso Jadi Paskibraka 2025, Dulu Ngojek dan Rela Jualan Sepulang Sekolah |
![]() |
---|
Sosok Darma Mangkuluhur Cucu Soeharto yang Lamar Sang Kekasih di Afrika, Bisnisnya Menggurita |
![]() |
---|
Tabiat Pratu Aprianto Atlet Tinju yang Jadi Tersangka Tewasnya Prada Lucky di NTT, Tetangga Syok |
![]() |
---|
Nasib 20 Tersangka Tewasnya Prada Lucky Namo di NTT, Sudah Ditahan, Terancam 5 Pasal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.