Berita Viral

4 Fakta Weni Karyawan BUMN Dipecat Imbas Hina Honorer Pakai BPJS, Malah Pamer Kesibukan Barunya

Inilah rangkuman fakta tentang pemecatan Dwi Citra Weni, karyawan BUMN yang viral hina pegawai honorer pakai BPJS. Terungkap kegiatan barunya.

Facebook Wenny Myzon
KARYAWNA BUMN VIRAL - Kolase foto Wenny Myzon yang diduga karyawan PT Timah milik BUMN viral di media sosial usai hina honorer pakai BPJS, Selasa (1/2/2025). Kini ia dipecat. 

SURYA.co.id - Inilah rangkuman fakta tentang pemecatan Dwi Citra Weni, karyawan BUMN yang viral hina pegawai honorer pakai BPJS.

Setelah dipecat, Weni mengunggah video yang menunjukkan kegiatan barunya.

Diketahui, PT Timah Tbk telah memecat Dwi Citra Weni, karyawati yang mengunggah video di media sosial karena diduga mengejek pekerja honorer menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk berobat.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Kamis (6/2/2025), sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Timah tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Komunikasi PT Timah, Anggi Siahaan.

Baca juga: Gelagat Weni Karyawan BUMN Setelah Dipecat Imbas Hina Honorer Pakai BPJS, Tak Kapok Sindir Pihak Ini

Berikut fakta-fakta PT Timah menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan serta imbauan untuk karyawan lain:

  1. Lakukan Pemeriksaan dan Evaluasi

Anggi mengatakan, pihaknya menjatuhkan sanksi PHK terhadap Dwi Citra Weni setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan evaluasi terhadap yang bersangkutan. 

"Setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan," ujar Anggi melalui keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).

Menurutnya, sanksi PHK untuk yang bersangkutan tersebut merupakan wujud ketegasan perusahaan terhadap komitmen menegakkan aturan dan etika kerja.

2. Junjung Tinggi Etika

Anggi juga menjelaskan, PT Timah menunjunjung tinggi nilai-nilai etika, harmoni, dan saling menghormati.

Oleh sebab itu, pihaknya sangat menyayangkan adanya kegaduhan yang timbul dari unggahan tersebut.

"Kami tentu saja sangat menyesalkan dan menyayangkan kegaduhan yang telah ditimbulkan dari hal tersebut," jelasnya.

3. Imbau Karyawan Bijak Bermedsos

Pascasanksi yang dijatuhkan, kata Anggi, ke depannya aktivitas media sosial Dwi Citra Weni tak lagi berkaitan dengan PT Timah.

Baca juga: Masa Lalu Karyawan BUMN Dikuliti Imbas Hina Honorer Pakai BPJS, Pernah Bela Harvey Moeis Korupsi

Ia pun menyampaikan imbauan untuk seluruh karyawan PT Timah agar bijak dalam bermedia sosial, serta menjunjung etika dan menaati peraturan perusahaan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved